Spesialis Pencuri Bateray Tower PT Smartfren di Tangkap Polsek Galang, Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Tersangka Juniardi yang telah diamankan Polsek Galang, Polresta Deli Serdang atas kasus pencurian bateray tower milik PT Smarfren,   Rabu (11/3).

Galang, metrokampung.com
Polsek Galang, Polresta Deli Serdang membekuk tersangka spesialis pencuri bateray tower atas nama Juniardi (25) warga Dusun II, Desa Perkebunan Ramunia, Pantai Labu, Rabu (11/3) sekira pukul 20.30 Wib.

Informasi yang diperoleh, Juniardi ditangkap Polisi berdasarkan laporan pihak PT Smartfren yang diwakili Tony Ardiansyah bulan Januari lalu, atas kehilangan bateray tower milik mereka di Dusun III Desa Jaharun A, Galang.

Berdasarkan laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan tak berapa lama Polisi mendapat informasi bahwa tersangka yang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di rumah mertuanya di Dusun II Blok 25 Desa Ramunia, Pantai Labu.

Kemudian tim langsung masuk ke dalam rumah dan benar menemukan tersangka sedang menonton TV, saat tersangka mengetahui kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikam diri kearah belakang rumah, namun Tim melakukan pengejaran hingga tersangka dapat ditangkap dan ketika ditanyai bahwa tersangka mengaku bernama Juniardi.

Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Kamis (12/3) mengatakan bahwa tersangka Juniardi telah diamankan atas kasus pencurian bateray tower milik PT Smartfren.

"Tersangka Juniardi telah diamankan atas kasus pencurian bateray tower milik PT Smartfren dan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e dan 4e dari KUHPidana," jelas Teddy. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini