Bupati Deliserdang Larang ASN Mudik

Editor: metrokampung.com
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Deli Serdang, Yudi Hilmawan.

Lb Pakam, metrokampung.com 
Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atatu bepergian keluar daerah. Larangan itu berdasarkan surat  edaran Bupati Deli Serdang Nomor 800/1343 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik ASN di jajaran Pemkab Deli Serdang.

"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah. Hal itu sampai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari virus carona (Covid-19)," kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Deli Serdang, Yudi Hilmawan, Selasa (14/3/2020).

Dikatakan Yudi, apabila ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

"Jika ASN melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penilaian kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Yudi.

Untuk itu, tambahnya, diminta agar seluruh ASN di jajaran Pemkab Deli Serdang mematuhi surat edaran Bupati Deli Serdang demi kebaikan bersama.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini