Dinilai Humas PT. BDSN Gagal Paham Terhadap Surat Edaran Bupati Tobasa (Toba) Nomor: 500/69/Set-Ekon/2019

Editor: metrokampung.com
Direktur Eksekutif Indonesia Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara.(IP2BAJA,N) Ir. Djonggi I Napitupulu.

Toba, metrokampung.com
IP2BAJA Nusantara desak DPRD Toba dalam hal Ini Komisi B agar bijak pertanyakan RKTP dan Posisi Zevrin Alam Harahap di F.TJS (F.CSR).

Sebagaimana Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (FTJSL)  Perusahaan yang dibentuk Bupati Tobasa (Toba) yang terdiri dari unsur Pemerintahan, Unsur Perusahaan dan Unsur Masyarakat.

"Jika hal ini adalah Forum Administrasi Resmi, namun pada kenyataan dilapangan, diduga tidak terlaksana "ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara (IP2BAJA, N) Ir.Dojonggi I Napitupulu kepada metrokampung.com Jumat (17/04/20).

Dihadapan puluhan masyarakat, Siantar Narumonda, Sigumpar dan Porsea yang hadir dalam diskusi Forum Tanggung Jawab di salah satu warung kopi di Sigumpar.

Ia menjelaskan, jika Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Badjra Daya Sentra Nusa (PT BDSN) mulai Tahun 2011 hingga Tahun 2020 dipertanyakan."

"Ribuan Pengadaan Tong Sampah, Pengadaan Puluhan Bedah Rumah, Pengadaan Fasilitas Penunjang Keagamaan Kepada masyarakat, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Pipa air Minum, Olaraga dan Ratusan Proposal Masyarakat yang diterima oleh Zevrin Alam Harahap dan lainya yang belum terungkap."

"Dijelaskanya, "jika Bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) ataupun (CSR) selalu ditangani langsung atau yang paling aktif dalam pelaksanaanya adalah Zevrin Alam Harahap yang juga disebut-sebut Menejer Humas BDSN.

"Ironisnya, jika hal ini dipertanyakan kepada sang Menejer Humas PT. BDSN itu 'Zevrin Alam Harahap' selalu tutup mata, bahkan  mengabaikan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (Forum CSR) yang dibentuk Bupati Toba.

“Tanggung Jawab Sosial Lingkungan  (CSR) PT BDSN  tergantung selera sang Menejer Humas Zevrin Alam Harahap. Jika dirinya suka orangnya, proposal pasti terealisasi. Jika ia tak suka dengan orang yang mengajukan proposal jangan harapkan realisasi, "ujarnya di depan pulahan masyarakat Toba seraya mengatakan  Humas PT BDSN tidak mengerti  F.TJSLP (Forum CSR.red) yang dibentuk Bupati Toba. 

Hal ini terbukti pada jumat pagi (17/04), pihaknya menemui Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Toba,  Eston Sihotang. Dari hasil pertemuan itu, Kepala Bagian Ekonomi  Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Toba itu mengatakan, tak pernah satu-pun proposal dari masyarakat Toba untuk ditujukan ke Perusahaan PT BDSN."Tidak ada terdokumen Proposal untuk direkomendasikan tegasnya.

"Eston Sihotang juga menambahkan, “jika tujuan dibentuknya Forum tersebut adalah mengkoordinasikan dan mensinergikan potensi perusahaan dan masyarakat dalam mengoptimalkan pelaksanaan Tanggung Jasawab sosial Lingkungan ( CSR.red),” tukasnya Djonggi menirukan ucapan Eston.

Lebih Jauh Djonggi mengatakan jika memang begitu perbuatan Zevrin Alam Harahap yang katanya Manager Humas PT BDSN  berarti adanya permainan permainan haram, untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok bahkan adanya persekongkolan dengan oknum pejabat Pemkab Toba.

“Humas PT BDSN yang disebut-sebut Zevrin Alam Harahap saya yakini tidak memahami, mengerti atau gagal paham bahkan mungkin pandang enteng terhadap masyarakat Toba sehingga diabaikannya surat Edaran Bupati No:500/69/Setda-Ekon 2019,”sebutnya dengan sedikit tersenyum.

Kemudian sangat perlu diperjelas dan dihimbau para DPRD Toba komisi B yang membidangi Ekonomi Kesejahteran apa sebenarnya Rencana Kerja Tahunan Perusahaan PT BDSN  apakah hal itu sudah sinergi dengan Pembangunan Daerah kab.Toba.

Diharapkan agar DPRD Toba “jemput bola ”mempertanyakan apa sebenarnya posisi Zevrin Alam Harahap di FTJSL atau apakah ia pihak ketiga, “jika ia pihak ke tiga berarti ada penandatanganan naskah kerjasama dengan program CSR yang kita tidak ketahui atau diam-diam, ngerti-lah kawan-kawan permainannya yang sangat lihai “ tanya Djonggi seraya mengatakan atau sebagai pemodal bahkan atau sebagai Even Organisier (E.O. red)

Menurutnya, PT BDSN  berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan kegiatan terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan Tahunan Perusahaan kepada Bupati dan DPRD melalui Forum TJSLP secara berkala dan mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan per Undang Undangan. “bukan-nya semau gue yang selama ini saya lihat  Zevrin Alam Harahap tidak mengerti dan memahami hal itu,” sebutnya.

Bukan itu saja yang mau disampaikan, perlu diketahui bahwa  peran serta masyarakat adalah untuk mencegah dampak negatif sebagai akibat pelaksanaan CSR dan pelanggaran ketentuan CSR tersebut.

Ketika  dihubungi Manager Humas PT BDSN  Zevrin Alam Harahap tidak mengangkat Hand Phone Selulernya hingga  berita diturunkan tidak berkenan menanggapinya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini