KSOP Keluarkan Surat Pemberhentian Pembangunan DAS di Teluk Nibung

Editor: metrokampung.com
Petugas KSOP TBA menempelkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS di Gudang PT SKI Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir, serta pemasangan plang di lokasi Reklamasi di Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (3/4/2020). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai-Asahan (TBA) mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Gudang PT. SKI Pematang Pasir serta reklamasi/penimbunan di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Petugas KSOP langsung menempelkan surat pemberhentian itu di dinding gudang PT SKI dan memasang plang di lokasi penimbunan/Reklamasi.

"Hari ini kita keluarkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS serta Penimbunan/Reklamasi di Kecamatan Teluk Nibung sampai di urus perizinannya," ucap Ka. KSOP TBA Afrizal Tanjung kepada Metro kampung, Jumat (3/4/2020) melalui telepon selulernya.

Dikatakannya, tindakan itu diambil untuk menindaklanjuti hasil Sidak bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Tanjungbalai beserta pemerintah Kota Tanjungbalai ke lokasi Pembangunan dan Penimbunan DAS yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir dan Kelurahan Pulau Buaya baru baru ini.

"Kita tegaskan agar kedua pihak yakni pengusaha pembangunan DAS dan penimbunan DAS itu untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai izinnya dilengkapi. Karena sampai saat ini, para pihak pengusaha belum ada meminta rekomendasi dari kita untuk pengurusan izin pembangunan dan reklamasi DAS. Karena izinnya seperti harus dari pemerintah pusat," ucapnya.

Afrizal juga berharap kerjasama dari pemerintah daerah agar menertibkan dan menata kembali tempat tempat usaha/gudang yang dibangun di DAS tanpa ada izinnya. "Kembali saya sampaikan, mari bekerja sama dengan pemerintah Kota Tanjungbalai dan istansi yang terkait lainnya. Jangan hanya Syahbandar saja, karena kalau tidak bekerja sama maka tujuan kita tidak akan terlaksana,"pungkasnya.

Amatan metrokampung.com, surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS itu ditempelkan di Gudang PT SKI yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, sementara di lokasi penimbunan DAS dipasang plang bertuliskan surat pemberhentian tersebut. (ES/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini