Pengangkatan Direktur RSUD Sidikalang Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme Peraturan Perundang-undangan

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
 Pelantikan Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito Panjaitan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang, atas nama Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bertempat di aula Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi pada Jumat, 17April 2020 kemarin Carles Bancin yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD Sidikalang telah melalui proses yang cukup panjang yang dilakukanoleh Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Dapot HasudunganTamba melalu melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Dairi Martua Simarmata menjelaskan permohonan mutasi tugas oleh dr.Sugito Panjaitan sudah diajukan sejak bulan Maret yang diterima pihaknya pertanggal 4 Maret 2020 dan yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai SekretarisDinas Pengendalian Penduduk dan KB di Pemkab Humbang Hasundutan denganPengkat dan Golongan Pembina Tk. I/ VI - b dengan alasan untuk pengembangan karir dan melayani masyarakat di bidang Kesehatan.

Menurut Martua Simarmata, prosesnya mutasi itu tidak ujuk-ujuk langsung diganti dan dilantik menjadi direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dan telah sesuai dengan Perka BKN No: 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Disamping itu Martua melanjutkan perpindahan dr. Sugito dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan ke Pemerintah Kabupaten Dairi adalah melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 824.4/1245/2020 Tanggal 7April 2020 yang juga mendapat persetujuan pertimbangan Teknis oleh Badan Kepegawaian Negara No: GU-21210000002 Tanggal 6 April 2020.

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut, Bupati Dairi mengangkat dr Sugito Panjaitan melalui Surat Keputusan Nomor:238/824/IV/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dokter Pegawai Negeri Sipil," terang Martua Simarmata, Senin (20/4/2020)

Dari proses itu juga, Martua Simarmata menambahkanbahwa pergantian dan pengangkatan serta pelantikan Direktur RSUD Sidikalangtelah melalui mekanisme tatacara yang berlaku. Sehingga,pelantikan Diretur RSUD Sidikalang tidak ada kaitannya dengan SuratMendagri nomor 800/ 1941/ OTDA tentang penundaan Sementara Usulan PergantianPejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS Antar daerah pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang dikeluarkan tanggal 7 April2020.

"Surat mendagri itu berlaku untuk daerah yangakan melaksanakan pilkada di tahun ini. Selain itu yang Pejabat Pembina Kepegawaiannya PLT,PLH atau PJ. Terkait kompetensi yang bersangkutan, dr SugitoPanjaitan yang dilantik sebagai RSUD Sidikalang dari rekam jejaknya sudahbanyak sekali. Termasuk pernah dua kali direktur RSUD Dolok Sanggul, banyakharapan yang baik kita tumpukan kepada yang bersangkutan guna melakukanpembenahan yang lebih baik di RSUD Sidikalang dan juga mewujudkan visi misipemerintahan Kabuapten Dairi saat ini sebagaimana yang diinstruksikan olehBupati Dari,Dr. Eddy Keleng Ate Berutu," pungkasnya.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini