Poldasu Diminta Usut Oknum Menejemen Perum Jasa Tirta, Diduga Jual Beli Material Normalisasi Sungai Asahan

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi. net

Toba, metrokampung.com
Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 1 melaksanakan pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) wilayah sungai, yang meliputi Pemanfaatan SDA permukiman untuk memenuhi kebutuhan PLTA, dan pemenuhan kebutuhan pengusahaan lainnya.

Berbagai kebutuhan prasarana sumber daya air, kini tengah berdampak kepada pertanian masyarakat, karena mengurangi kemampuan suplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor pertanian, domestik dan lingkungan ikut menurun.

Pengerukan pasir dari hulu sungai Asahan hingga hilir  lokasi sungai, yakni sumber air pada putaran turbin Asahan 1 (Inalum), kini diawali pada tahun 2014 hingga saat ini, ironisnya tidak diketahui berapa jumlah kubikasi hasil pengerukan pasir yang dilakukan pihak Perum Jasa Tirta.

Hal ini dilontarkan Direktur Investigasi IP2 Baja Nusantara Sonanggar Basir Napitupulu kepada wartawan rabu (1/4/2020) disela diskusi Copid 19 di Kecamatan Sigumpar. 

Dirinya menjelaskan, jika kartu 'Trup' oknum pengelola Perum Jasa Tirta dalam proses normalisasi sungai Asahan," kita telah kantongi.

Bahkan, dirinya tidak segan-segan, akan memidanakan pihak oknum-oknum jika hal ini telah melebihi kewenanganya.  "Penjualan pasir hasil kerukan sudah kita ketahui siapa pengusaha sebagai pembeli/ penadah hal ini akan menjurus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihaknya mengharapkan agar pihak Poldasu melalu Direktur Tindak Pidana Tertentu melakukan pemeriksaan, guna penyelamatan Pendapatan Negara, dimana tidak terhitung lagi berapa jumlah kubikasi pasir hasil kerukan pihak Perum Jasa Tirta yang diduga dijual oleh sejumlah oknum petinggi  PJT," ketusnya.

Seperti arahan dari Humas Inalum Lambas Sianipar saat dimintai keteranganya seputar jumlah kapasitas hasil kerukan pasir  pada setiap Spoil Bank yang sudah di sediakan oleh pihak Inalum mengatakan, "bahwa pengerukan bukan lagi dikerjakan pihak Inalum.

“Pengerukan selama ini sudah dipercayakan kepada Perum Jasa Tirta 1. Perum Jasa Tirta, "bukan PT.Inalum lagi, demikian informasi Humas PT.Inalaum.

Manejer Humas Perum Jasa Tirta yang juga merangkap Menejer Humas PT Badjra Daya Sentra Nusa, Zevrin Alam Harahap beserta Humas Anggota Maruli Simanjuntak saat dihubungi melalui WhatsApp nya terkait kapasitas kubikasi pasir hasil pengerukan pada setiap Spoil Bank yang sudah di sediakan oleh pihak Jasa Tirta, hal ini menjadi berdampak pada kebuntuan, pihak Humas tidak bersedia memberikan jawaban.(rel/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini