2 Akun FB Dilaporkan ke Polres Batu Bara

Editor: metrokampung.com
Akun FB PJMM yang diduga memposting kata kata tak senonoh kepada Elita.

Batu Bara, metrokampung.com
Seorang warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial (medsos) yang diduga dilakukan dua pemilik akun Facebook (FB) ke Polres Batu Bara.

Elita (20) kepada wartawan di Lima Puluh, Rabu (13/5/2020) telah melaporkan kedua pemilik akun masing-masing yang menamakan FB-nya PJMM dan SM pekan lalu.

Dalam laporan tertulisnya tanggal 7 Mei 2020, Elita menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2020, pemilik akun FB PJMM memposting foto dirinya yang disertai dengan tulisan tak senonoh.

Akibat perbuatan PJMM tersebut pelapor merasa dirinya telah difitnah, disudutkan serta nama baiknya menjadi tercemar.

Tidak cuma akun FB PPJM, pemilik aku FB SM juga turut dilaporkan. Masalahnya pemilik akun ini juga ikut menulis di kolom komentar di status yang diposting PPJM dengan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat pelapor sebagai wanita.

Bersadarkan amatan wartawan, pada postingan di akun FB tersebut, PJMM seolah-olah sudah mengenal pelapor bahkan diduga antara keduanya sudah kerap berkomunikasi.

Dalam rangkaian komunikasi antara keduanya, PJMM ditenggarai menaruh sakit hati sehingga nekat memposting tulisan tak mendidik yang berakibat dapat 'membuka aib' diri pelapor.

Pada postingan lain PJMM 'mencolek' pemilik aku FB berinisial HH dimana tulisan tersebut juga bermuara fitnah dan pelecehan terhadap diri pelapor.

Dua postingan PJMM tampak dikomentari sedikitnya 9 pemilik akun yakni FB atas nama SM, AL, HH, MH, JBC, RA, SA dan PP.

Bahkan dalam komentarnya PP mengingatkan bahwa postingan tersebut berpotensi PJMM ke jeruji tahanan.

"Awas gol kau tak", tulis PP pada kolam komentar postingan PJMM.

Elita berharap aparat penegak hukum menangani laporan pengaduannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini