Anggota DPRD Labuhanbatu David Siregar :PKS PTPN4 Harus Ditindak Pidana Dugaan Pencemaran Lingkungan

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Anggota DPRD Labuhanbatu Ir David Siregar  berharap agar pihak PKS PTPN 4 AJamu yang  berada di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu  harus ditindak Pidana dugaan pencemaran lingkungan UU no 32 tahun 2009.

"Ada beberapa jenis tindak pidana lingkungan hidup menurut undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 s/d 116 yaitu sebanyak 18 macam. Dan pihak PTPN4 Ajamu diduga telah melanggar undang-undang tersebut karena tetap melakukan aktivitas pabriknya meskipun ada kerusakan pada cerobong asap," ujarnya Sabtu (9/5) kepada Wartawan.

Salah satunya, kata dia, no 2 yaitu pada pasal 98 ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Kemudian, lanjutnya, ada pidana lain jika pencemaran lingkungan terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka di ancam pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar dan paling bamyak 15 miliar," jelasnya.

Ditambahkannya,terkait pencemaran lingkungan polusi udara yang keluar dari cerobong pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN4 Ajamu yang berada di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pihak DPRD Labuhanbatu akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu.

Nasrullah Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu,mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan ke Lapangan terkait cerobong asap PKS PTPN4 A Jamu.

"Anggota masih di Lapangan,sabar ya,,nanti akan saya sampaikan hasilnya," jelasnya.

Ditambahka nya jika ada pihak yang dirugikan atas polusi asap yang ditimbulkan dari PKS PTPN4 A Jamu tersebut silahkan buat laporan ke DLH,,"Silahkan buat laporan sama kita"jelasnya kepada wartawan .(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini