Berkas Tersangka ASN Penganiaya Emak-emak Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Editor: metrokampung.com
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Toba, Metrokampung.com
Setelah menjalani proses penyidikan sekian lama, Satreskrimum Polres Kabupaten Toba akhirnya melimpahkan berkas oknum PNS Dinas Perikanan berinisial MT, tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam pada 20 April 2020 lalu terhadap korban seorang ibu atas nama Lumorita. Br. Sianipar, warga Parbagasan Desa Tambunan Lumban Pea ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toba, AKBP Akala Fikta,SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nelson Sipahutar yang dikonfirmasi redaksi Metrokampung.com,Jumat,(29/5/2020) kemarin mengatakan bahwa pihak nya telah mengirimkan tahap pertama berkas perkara tersangka MT ke Kejaksaan Negeri.

“Berkas perkara nya sudah dikirim ke Kejaksaan tahap 1 pak,” ujarnya singkat via Wa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Robinson Sitorus, SH,MH yang kemudian dikonfirmasi awak media melalui penjabat pengelola informasi, Kepala Seksi Intelijen, Gilbeth A. Tindaon, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersangka yang disampikan pihak penyidik Polres.

“Berkas sudah masuk, sedang diteliti sama jaksa nya,” ungkapnya.

Ditanya soal identitas Jaksa yang dihunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara tersebut, Gilbeth enggan menginformasikan.

“Mohon maaf ya, belum bisa saya kasih tahu, menjaga kekondusifitas perkara. Nanti saja ya, kalau mau sidang,” jawabnya ramah.

Lumorita br. Sianipar, korban dalam kasus tersebut  yang selanjutnya ditemui media dirumahnya mengakui bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atas kasus yang dilaporkannya dari pihak Kepolisian. Diakuinya bahwa surat tersebut kali kedua yang diterimanya dari Penyidik Polres. Dalam surat kedua itu, diberitahukan bahwa Polres melimpahkan berkas  perkara tersebut pada Rabu,(27/5/2020).   

Ia juga berterima kasih kepada penyidik Polres Toba yang sudah bekerja maksimal dan senantiasa coperatif menginformasikan perkembangan penangan kasus yang dialaminya. Dalam kesempatan itu , Ibu 4 orang anak yang keseharian nya bertani, juga memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri agar tidak memberikan penangguhan tahanan terhadap tersangka. Sebab dirinya sangat mengecam keras perbuatan yang dilakukan tersangka. Serta merasakan trauma, bila setiap kali tersangka lalu lalang melintas di depan rumahnya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) Kabupaten Toba melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Risma Sitorus yang dimintai tanggapan dan sikap atas kasus yang dialami ibu Lumorita ini, mengatakan bahwa pihak akan memberikan pendampingan terhadap korban.

“Kita akan tetap berupaya memberikan pendampingan kepada ibu itu. Sebab ini sudah menyangkut kekerasan terhadap perempuan. Namun sebelumnya, kita juga harus menunggu kordinasi dengan pihak kejaksaan, apakan dibutuhkan pendampingan,” katanya (Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini