Keuangan Pemprovsu Tidak Akan Mampu Menanggulangi Biaya Covid-19

Editor: metrokampung.com
Kordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut, Siska Barimbing saat meyampaikan keterangan pers, Selasa (19/05/2020).

Medan-metrokampung.com
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA SUMUT, Siska Barimbing mengatakan Pemprovsu harus mengevalusi kembali penggunaan anggaran penangangan Covid-19 Tahap I dan menyusun kembali rencana-rencana penangangan Covid-19 yang lebih strategis dan terukur untuk tahap II dan III dengan berfokus pada penangangan medis seiring dengan semakin meningkatnya jumlah positif Covid-19 di Sumuatera Utara.

Anggaran penanganan medis yang semula hanya sebesar 38,20%  menurut Siska, Selasa (19/05/2020) perlu ditingkatkan, dengan mengurangi belanja-belanja yang kurang urgent seperti biaya rapat-rapat dan belanja pegawai, validasi kembali data penerima bantuan sosial dan evaluasi distribusi bantuan langsung tunai serta singkronkan kerja GTPP Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jika pandemic ini berlangsung lebih lama lagi, lanjut wanita berkacamata ini, maka kemampuan keuangan provinsi tidak akan sanggup membiayainya.  Intinya adalah gunakan anggaran secara efektif, efisien agar sisa anggaran yang ada dapat digunakan dengan optimal. 

Poin yang tidak kalah pentingnya adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengunaan anggaran, tegasnya.

Dari total anggaran  penanganan Covid-19 Rp. 1,5 triliun,  telah dialokasikan sebesar Rp 502 miliar dan sisanya sebesar Rp 998 miliar yang akan direalisasikan untuk 2 tahap selanjutnya.

Siska menyebutkan, semakin lama pandemic ini berlangsung maka akan semakin besar anggaran penanganan yang dibutuhkan sementara target penerimaan PAD juga menurun. Pemprovsu akan sulit mencapai  target penerimaan PAD sebesar Rp, 5.967.650.671.842.00.- akan sulit dicapai belum lagi pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) hal ini akan semakin menurunkan kemampuan keuangan daerah.

Alokasi anggaran penangangan Covid-19 sebesar Rp. 1,5 triliun yang diperoleh dari refocusing anggaran APBD 2020 direalisasikan  dalam 3 tahap dimana Tahap I telah dialokasikan sebesar Rp. 502 miliar untuk bidang kesehatan, fasilitasi dampak sosial (JPS) dan Fasilitasi Dampak Ekonomi. Dari total anggaran tahap I pendanaan untuk fasilitasi dampak sosial (JPS) mendapatkan porsi yang cukup besar yaitu Rp. Rp.300.302.200.000.00 (atau 59.32%) yang baru saja direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 297,320,850,000.- untuk 33 Kab/Kota di Sumut artinya dari sisa anggaran Fasilitasi Dampak Ekonomi Rp. 2,981,350,000.00.- yang distribusinya banyak dikeluhkan, sementaran anggaran penangangan medis hanya sebesar Rp. 191.797.800.000,00 (atau 38,20%).

Seperti diketahui, APBD Provinsi Sumut tahun 2020 sebesar Rp. 14.080.970.638.00.- dengan jumlah pendapatan sebesar Rp. 13.880.970.638.142.00.- yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp, 5.967.650.671.842.00.- Dana Perimbangan dari Pusat sebesar Rp. 7.904.251.966.300.00.-
Pandemik Covid-19 menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi, penurunan pendapatan dan peningkatan belanja pemerintah, kata Siska.(Ver/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini