PELAKU PUNGLI MELAWAN PETUGAS AKHIRNYA DIBEKUK, Ini Videonya...

Editor: metrokampung.com
Tersangka Junaidi alias Adi Gabon (40) saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena melàkukan pungli di Jalan Sei Belumai, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/20).

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Junaidi alias Adi Gabon (40) diduga pelaku pengutipan liar (pungli) disepanjang Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Jalan Ibnuh Khatab Desa Dalu X B Kecamaran Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 19.00 wib.

Informasi dihimpun, Kamis (7/5/2020), sebelumnya pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 11.40 wib, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH bersama Bripka JR. Purba melintas dari Jalan Sei Blumei Tanjung Morawa hendak menuju ke Toko Indomaret. Toko yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa itu dibobol maling, sekaligus melakukan pengecekan pelaku pungli di sepanjang Jalan Sei Blumei Kecamatan Tanjung Morawa.


Namun Ketika melintas dilokasi terjadinya pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnu Khatab Dusun III Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, Kapolsek Tanjung Morawa melihat seorang pemuda sedang melakukan pungli terhadap supir truck yang hendak melintas. Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli namun secara spontan pelaku langsung melarikan diri, namun di tempat yang sama ada 2 orang pemuda diduga teman pelaku.

Saat mau dilakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang pemuda berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 1 kali. Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pembiaran atas tindakan pungli karena sudah sangat meresahkan para supir truck yang keluar masuk perusahaan saat melintasi Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa.

Tersangka Junaidi alias Adi Gabon (40) saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena melàkukan pungli di Jalan Sei Belumai, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/20).

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH meninggalkan lokasi terjadinya pungli dan kembali bergerak menuju ke Toko Indomaret di Jalan Sultan Serdang Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa yang dibobol maling. Sekira Pukul 14.30 wib dilokasi pungli, warga secara spontan melakukan penyetopan terhadap kendaraan truk angkutan perusahaan yang masuk dan keluar melintas sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Alasan penyetopan tersebut karena masyarakat merasa keberatan atas tindakan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH terhadap pelaku pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnh Khatab Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.

Sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH menerima informasi adanya penyetopan truk di sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa dan memerintahkan Personil Unit Sabhara Polsek Tanjung Morawa untuk segera bergerak menuju kelokasi pungli. Saat Personil Unit Sabhara Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tiba dilokasi (Aipda Ringkon Manik), memberikan himbauan kepada masyarakat yang melakukan penyetopan agar kendaraan truck yang dihentikan dapat diberikan untuk dapat berjalan karena terjadi kemacetan lalu lintas. Atas himbauan tersebut warga merasa tidak terima dan keberatan hingga berujung adu argument.


Sekira pukul 15.45 wib Kanit Binmas melakukan himbauan agar masyarakat dapat menghentikan aksi penyetopan mobil truk karena untuk menghormati ibadah puasa sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa. Warga masyarakat menerima himbauan dan membubarkan diri sehingga truk dapat berjalan kembali dengan lancar. Selanjutnya direncanakan akan dilakukan pertemuan para tokoh-tokoh masyarakat terkait menindaklanjuti aksi pungli di sepanjang Jalan Sei Belumei Kecamatan Tanjung Morawa.

Sekira pukul 19.00 wib, tepatnya di simpang Ibnuh Khatab Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Unit Tekab Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan sesuai alamat dan mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku pungli sedang berada dialamat disekitar lokasi. Menyikapi informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi dan melihat Junaidi alias Gabon yang diduga pelaku pungli dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, Junaidi alias Adi Gabon mengakui perbuatannya dan guna pemeriksaan, Junaidi alias Gabon diangkut ke komando.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk kepada metrokampung, Kamis (7/5/2020) menyebutkan jika pelaku sudah sangat meresahkan. "Akan diproses tuntas hingga sampai ke pengadilan. Pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Pelaku lain agar menyerahkab diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan apabila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas terukur," sebutnya. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini