Terancam 'Gol', Polres Taput Mulai Periksa Toke Bibit Yang Dilapor UU ITE

Editor: metrokampung.com
Screenshot Postingan akun FB, Herbin Lumban Gaol di Grup Publik Kabar-kabari Humbahas.

Taput, Metrokampung.com
Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi yang diajukan Kepala Biro (Kabiro) Harian SIB wilayah Tapanuli II, Frans Koberty Simanjuntak,SH sebagai pelapor dugaan perbuatan pencemaran nama baik di Media Sosial atau pelanggaran Undang-Undang ITE. SatReskrimum Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik akun Facebook atas nama Herbin Lumban Gaol selaku terlapor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sesuai Surat Panggilan nomor :  SP.Pgl/207/V/2020/Reskrim, tertanggal 4 Mei 2020, digelar, Senin (11/5/2020) besok di ruang penyidik Polres Taput. Amatan media, Surat Panggilan tersebut ditanda tangani oleh, Kasat Reskrim Polres Taput, AKP. Bonar Silalahi.

Seperti yang diketahui, pemilik akun FB atas nama Herbin Lumban Gaol yang kabar nya juga seorang Pengusaha atau Toke Bibit Unggul, warga Desa Hutapaung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dilapor ke Polisi dikarenakan, dirinya melalui akun FB mengunggah sebuah postingan pada  tanggal 3 April 2020 lalu, dalam grup Publik dengan menyematkan foto berita yang dimuat oleh Koran Harian SIB dengan bertuliskan,” SAYA PASTIKAN YANG MENULIS BERITA INI ADALAH WARTAWAN ABAL-ABAL. TIDAK BISA MEMBEDAKAN LARANGAN DAN HIMBAUAN. ATAU SENGAJA DIPLESETKAN UNTUK MENIMBULKAN KEGADUHAN. PEMDA HUMBAHAS MENGHIMBAU MAHASISWA DAN PERANTAU UNTUK TIDAK PULANG DULU, BUKAN MELARANG. SIB SUDAH BISA DISOMASI OLEH PENERBITAN BERITA INI,”. Postingan ini sontak viral hingga 500 komentar.

Atas peristiwa tersebut, pihak redaksi Koran Harian SIB bersama wartawannya mengaku sangat dirugikan sekaligus dilecehkan. Sehingga menempuh jalur hukum, agar pemilik akun FB tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Biro SIB, Frans Koberty Simanjuntak,SH selaku Pelapor dalam kasus tersebut ketika dikonfirmasi Media Minggu,(10/5/2020) mengaku mengapresiasi kinerja penyidik Polres Taput. Ayah dua anak ini menilai bahwa respon Polres Taput dalam menyikapi dan menindak lanjuti laporan yang disampaikan sangat luar biasa.

“Salut untuk Polres Taput. Walau dalam kondisi Covid 19, Polres tetap menunjukan eksistensinya melayani dan menerima setiap laporan dan keluhan masyarakat. Buktinya, laporan kita cepat diproses penyidik. Rasanya belum lama penyidik memanggil para saksi, dan kini sudah memanggil dan memeriksa terlapor sebagai saksi. Saya yakin bahwa  Polres Taput benar-benar handal dalam menangani kasus tersebut. Dan semuanya kita serahkan kepada mereka,” ungkapnya.

Kapolres Taput, melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Barimbing yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa sesuai surat panggilan, terlapor diminta hadir pada hari Senin. Namun dikatakan, soal kepastian dilaksanakannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari yang ditentukan, tentunya tergantung kehadiran yang bersangkutan juga.

“Iya memang, tetapi jadi tidak nya diperiksa hari senin, kan tergantung terlapor, datang atau tidak,” ujarnya. (Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini