Tim Krimsus Poldasu Kumpul Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Bansos Covid-19 Toba

Editor: metrokampung.com
Ruangan Staf Ahli Bupati Toba Pada Senin (11/5/2020) Yang Sehari-harinya Dipakai Dalam Berbagai Rapat Covid-19 Tampak Lengang. 

Toba, metrokampung. com
Ribut-ribut soal Pengadaan Barang/Jasa pada Bansos Covid-19 Toba, Tim penyidik Krimsus Polda Sumut  kumpulkan sejumlah dokumen Pengadaan Barang/Jasa pada Bansos Covid-19 Toba.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Toba Eston Sihotang, membenarkan jika Tim Krimsus Poldasu telah mengumpulkan sejumlah dokumen pengadaan barang/jasa didampingi personil Polres Tobasa pada senin (11/5/2020).

"Benar, mereka telah mengumpulkan dokumen, dari lektop dimasukkan ke plas disk, juga dari Bidang Ekon sudah dikumpulkan kata Eston kepada wartawan senin di ruang kerjanya saat jam reses siang sekitar jam 12,00 Wib waktu setempat.

Sementara Kepala bagian Humas Pemkab Tobasa Robinson Siagian saat dikonfirmasi wartawan terkait kehadiran Krimsus Poldasu di Pemkab Toba, dirinya sedang dalam peejalanan menuju Parsoburan."Tidak tahu menahu soal itu sebut Robinson.


"Saya lagi menuju Parsoburan, mungkin kami bermalam disana sebutnya.

Dirkrimsus Poldasu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, kalau Tim lagi berada di Toba, "Iya Bang "Kita memang sedang lakukan lidik, kata perwira melati tiga itu dengan nuansa fulgar.


Akan tetapi, Kanit Tipikor Polres Toba saat dihubungi melalui celularnya sangat enggan menanggapinya, dicoba melalui pesan WhatsApp, juga tidak berkenan memberi jawaban.
 
Seperti diketahui,  Pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat, pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease-2019.

Desakan pegiat sosial pun mengalir, bahkan para aktivis menyuarakan jika Pengadaan Barang/Jasa Bansos Covid-19 Toba diduga sarat KKN sebagaimana dilansir sejumlah media online lokal Toba.

Upaya pencegahan dilakukan KPK dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pengguna Anggaran (PA) Kadis Sosial Toba Rajaipan Sinurat didampingi Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Rusti Hutapea, mengaku, jika Dokumen Kontrak Covid-19 Toba belum diterbitkan kepada pihak ketiga.

Munculnya Kontrak Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Barang Nomor : 001.7/SPK/PPK/c-19/Dinsos/2020 Belanja kegiatan sembako penanganan Covid- 19 di Kabupaten Toba, pelaksana "TOKO HOSHING."

"Diduga  sebagai bentuk pembohongan publik. Sebelumnya Pengguna Anggaran mengaku belum mengeluarkan Dokumen Kontrak. Hal ini  adanya interpensi kekuasaan pada pengguna anggaran yang berpotensi menguntungkan golongan ataupun kelompok pada Vandemi Covid-19 Toba.

"Desakan pun mengalir, disebut-sebut, jika "TOKO HOSHING" adalah sebagai kelompok SRIKANDI Toba, adalah sebagai Kaum Militan Penguasa Toba, sebagai bentuk pelanggaran pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sebagaimana Surat Edaran pada rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses Pengadaan Barang dan Jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.

Beberapa prinsip yang ditekankan di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

Menurut Aliansi Aktivis Nusantara, jika Pengadaan barang dan jasa Bansos Covid-19 Rp. 4,7 Miliar sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Toba yang diduga tumpang tindi, kemudian pengadaan barang dan jasa tidak memiliki kontrak dengan pihak ketiga.

“Anggaran Bantuan Sosial dampak Covid- 19 sumber dana APBD Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Toba diduga adanya perencanaan korupsi, sebab jika pengadaan barang dan jasa tersebut tidak memiliki kontrak antara Dinas Sosial dengan pihak ketiga "TOKO HOSHING."

Bermoduskan tumpang tindi barang, Mark-Up pada harga satuan ,seperti beras 10 kg kita perkirakan seharga Rp 100 ribu, minyak goreng Portune 1 kg Rp 10 ribu, satu papan telur ayam ras Rp 40 ribu, 1 kg gula Rp 20 ribu, dengan jumlah keseluruhan Rp 170.000. Sementara pengakuan Kepala Dinas Sosial sebelumnya,total per-paket Rp 250.000,  terindikasi di Mark-Up Rp 80.000 per-paket. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini