BNN Batu Bara Ringkus Warga Sergai Pengedar Sabu

Editor: metrokampung.com
Kepala BNNK Batubara AKBP H Zainuddin didampingi Kasi Pemberantasan Kompol H Hendra memperlihatkan barang bukti sabu.

Batu Bara, metrokampung.com
Usai dilakukan penyidikan, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara berhasil meringkus TW (30) pengedar sabu warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H Indra menangkap TW tepatnya di Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara pada tanggal 28 Mei 2020 lalu", tutur Kepala BNN Kabupaten Batu, Bara AKBP H Zainuddin didampingi Kasi Berantas Kompol H Indra, pada konfrensi pers di kantor BNN Batu Bara di Kecamatan Sei Balai, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 gram, 2 buah hape android serta Honda Supra X tanpa BK.

"Terhadap tersangka sudah lama dilakukan penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW',"terang Zainuddin.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya terhadap TW di kenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.(dra/rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini