SAHDAR Luncurkan Posko Pemantauan Alokasi Penggunaan Anggaran Covid-19 dan Alkes

Editor: metrokampung.com
Penanggungjawab Posko Pengaduan Distribusi Bansos dan PBJ Covid-19, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, Surya Dermawan Nasution, melakukan aksi tunggal di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (04/06/2020).

Medan, metrokampung.com
Besarnya jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah dan tingginya angka korupsi pada sektor PBJ dibidang kesehatan dan penyaluran bantuan sosial di Sumatera Utara menggerakan SAHDAR bersam ICW dan jaringan kerja di 10 daerah lainnya meluncurkan posko pemantauan alokasi penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah selama Covid-19.

Seperti yang disampaikan Penanggungjawab Posko Pengaduan Distribusi Bansos dan PBJ Covid-19, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, Surya Dermawan Nasution, melakukan aksi tunggal di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (04/06/2020). Saat ini terhitung sudah 60 hari pemerintah bekerja dengan penambahan anggaran sebesar Rp405 triliun. Namun eksekusi kebijakan tersebut tidak terlepas dari berbagai masalah. Mulai dari keterlambatan distribusi alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan, data terpadu kesejahteraan sosial hingga rendahnya akurasi penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang rentan terkena resiko sosial dan terdampak Covid-19.

Surya juga menyebutkan ditemukan kesalahan penyimpangan, bahkan pemburu rente bekerjasama selama bencana terjadi sehingga bantuan yang disalurkan kepada masyarakat dan tenag kesehatan masih tersendat, salah sasaran bahkan terindikasi korupsi. Inilah yang sering terjadi di Sumut dari hasil pantauan dilapangan bakk secara langsung maupun melaui penberitaan dimedia, kata Surya.

Surya juga membeberkan sejumlah kasus yang terekspos ke publik antara lain, kurangnya volume paket bantuan sembakoyang seharusnya diterima masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun, terjadinya kutipan liar sesudah mendapat bansos yang terjadi di Panai Hulu sebesar Rp10.000 s/d Rp 20.000. Di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah sebesar Rp100.000 dan di Kabupaten Labuhan Batu, Desa Bulu Duri, Kecamatan Lai Parira, Kabupaten Dairi sebesar Rp500.000. Juga dugaan Mark Up pengadaan sembako untuk 1 juta keluarga di Sumut.

SAHDAR juga mencatat kebijakan yang cukup kontroversial selama pandemic berlangsung. Seperti kebijakan pemerintah desa yang melakukan pembagian secara merata bantuan sosial langsung tunai kepada keluarga yang bukan penerima.
Keluarga penerima bantuan mengeluh karena hanya memperoleh uang sebesar Rp100.000 atau Rp200.000 dari yang seharusnya ditetima sebesar Rp600.000.

Bentuk pembagian ini menurut Surya sangat rentan penyelewengan.

Begitupan dengan pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 di Sumut, seperti penyaluran APD bagi tenag kesehatan yang diketahui sampai akhir Maret lalu masih bekerja menggunakan jas hujan serta pelaksanaan test PCR massal yang tidak kunjung dilaksanakan, ucap Surya.

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, tambahnya, SAHDAR dan ICW  meluncurkan Posko Pemantauan Jaring Pengaman Sosial /bansos secara daring melalui kanal WhatsApp di nomor 081375133431 ataupun laporan secara lagsung ke Sekretariat SAHDAR di Jln Bilal Ujung Gg.Arimbi No.1 Medan Timur. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini