Kades Se Kecamatan Merdeka Teken MoU dengan Kajari Tanah Karo

Editor: metrokampung.com
Kajari Karo Denny Ahmad SH MH bersama Kasidatun Muhammad Taufik SH  usai penandatanganan MoU berkesempatan foto bersama Kades Gongsol Syahmidun.
Karo, Metrokampung.com
Setelah sebelumnya 7 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Dolatrayat menandatangani MoU kini giliran 9 Kades se-Kecamatan Merdeka melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo  ini terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini sifatnya hanya pendampingan dan memberikan masukan dan ini sama dengan Kades di Kecamatan Dolatrayat  kemarin.

Kita berharap ini dapat dimanfaatkan oleh Kades jika ada persoalan saat pelaksanaan,” kata Kajari Tanah Karo Denny Ahmad SH MH yang di dampingi Kasidatun Muhammad Taufik SH , dalam sambutannya , Selasa 07/07/2020 kemarin.

Dikatakan Kasidatun Muhammad Taufik SH , setelah panandatanganan MoU ini, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut Kejari siap untuk melayani perangkat desa juga masyarakat Kecamatan Merdeka  berkaitan dengan hukum, mulai dari pendapat hukum hingga pendampingan hukum.

Kajari juga mengibaratkan setelah teken MoU tersebut, Kejari dan Kepala Desa beserta aparatur desa sudah satu keluarga, bersama saling membantu di bidang pendampingan hukum. Sehingga diharapkan tidak ada penyimpangan lagi.

Pendampingan hukum merupakan salah satu upaya mengawal dan mengamankan pembangunan, terutama terserapnya anggaran dana desa sehingga roda ekonomi di desa benar-benar berjalan baik.

“Mari kita perbaiki sama-sama dan mendukung kinerja Bupati demi kesuksesan bersama bagi Kabupaten Karo , dan jika ada permasalahan silahkan konsultasi karena kita siap kapan saja,” harapnya.

Sementara itu, Camat Merdeka Oberlin Sembiring menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik langkah yang dilakukan para Kades se-Kecamatan Merdeka  menggandeng Kejari ini.

 Menurutnya, dengan adanya MoU ini kiranya  pelaksanaan DD bisa berjalan dengan lancar. Juga dengan MoU tersebut dapat dibimbing dan dibantu oleh kejaksaan secara hukumnya.

“MoU ini diharapkan bisa jadi solusi dan motivasi bagi Kades dalam melaksanaan DD dengan baik dan benar. Juga kita berharap untuk Kades kecamatan lain agar melalukan MoU dengan Kejari, agar nanti tidak ada permasalahan lagi,” pungkasnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini