Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Bocah 5 Tahun Dimakamkan Cara Protokol Covid 19

Editor: metrokampung.com
Petugas gugus covid 19 dan suasana pemakaman bocah 5 tahun PDP.
Labura, metrokampung.com
Pasien Dalam Pengawasan (PDP), RAS bocah 5 tahun meninggal dunia di RSUP H Adam Malik Medan dimakamkan sesuai dengan protokoler
covid-19, Rabu (22/7).

Warga Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura tersebut dimakamkan di pemakaman TPU Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.

Juru bicara penanganan pencegahan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dr Mimi mengatakan bahwa RAS didiagnosa gagal nafas ec dan gangguan susunan saraf pusat plus suspect covid -19 yang di keluarkan RSUP H Adam Malik Medan. Mimi berharap, di era new normal yang sedang berjalan saat ini, masyarakat diharapkan tetap selalu waspada dan menaati protokol kesehatan yang berlaku.


“Tetap gunakan masker jika keluar rumah, cuci tangan pakai sabun setelah selesai aktifitas, dan selalu kedepankan physical distancing atau social distancing," pungkasnya.

Kepala Desa Siamporik Sahat Sianipar mengatakan adanya warga dimakamkan dengan cara protokol Covid 19 dan berharap hasilnya nanti negatif tidak terpapar covid19.

Pemakamam disaksikan Suherman Siagian SE (Camat Kualuh Selatan), Iptu TM Ginting (Kanit IK Polsek Kualuh Hulu), Ipda Yuna Gultom SH MH (Kanit Reskrim Polsek Kl Hulu), Sukardi (Kabid BPBD Labura), Saptua Ginta SKM (Kabid BPBD Labura),Tim Gugus Tugas Covid Kab.Labura, personel Polsek Kualuh Hulu yang turut mengamankan lokasi, serta Kades Siamporik dan keluarga almarhum.

Kapolsek Kualuh Hulu melalui WA menyebutkan, pasien PDP inisial RAS sudah lama mengalami sakit telinga dan mengeluarkan cairan dari telinga. Pada (17/7) berobat di RSU Aek Kanopan kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 dirujuk ke RSU Adam Malik Medan. Kondisi pasien makin lemah dan sesak nafas hinga akhirnya meninggal dunia. Pihak RSU Adam Malik melakukan Swaf, namun hasilnya masih menunggu.(st/kur/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini