7.126 Pelaku UKM Deliserdang Mendapat Banpres BPUM

Editor: metrokampung.com
Kadis Koperasi dan UKM Deli Serdang, Ridwan Said Siregar menyebutkan sudah 7.126 pelaku UKM di daerah itu sudah menerima Banpres BPUM.

Lb Pakam, metrokampung.com
Sebanyak 7.126  pelaku UKM dari Deli Serdang telah mendapat bantuan Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bahkan jumlah penerima manfaat tersebut diyakini akan bertambah. Sebab jumlah data yang telah terkirim ke Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 185.045.

"Untuk saat ini sebanyak 7.126 pelaku UKM kita yang telah mendapat pencairan Banpres BPUM. Kita yakin jumlah penerima akan bertambah,sebab sudah 185.045 data yang sudah terkirim ke pusat. Nanti pusat yang melakukan verifikasi," kata Kadis Koperasi dan UKM Deli Serdang, Ridwan Said Siregar didampingi Kasi Penguatan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gomgom Sidabutar, Rabu (25/11/20).

Dijelaskan Said guna mempermudah pendaftaran,Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang membantu pelaku UKM yang telah mendaftar secara online di P3UD (Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah) Deli Serdang di Jalan Raya Tanjung Morawa-Lubuk Pakam.

Sedangkan untuk mendaftar online bisa melalui http://www.diskopukm.deliserdangkab.go.id/dataukm.

"Kita sebagai lembaga pengusul hanya membantu pelaku usaha mendaftarkan usahanya secara online sekaligus pemberkasan,"papar Said seraya menyebutkan bahwa Kabupaten Deli Serdang merupakan kabupaten/kota di Sumut yang terbanyak mendaftar Banpres BPUM.

Gomgom menambahka adapun syarat pendaftaran yakni memiliki e KTP, surat keteranga usaha dari desa, foto usaha. Pelaku usaha mikro yang memiliki omset tidak lebih dari sejuta perhari. Seperti pelaku usaha warung kopi,tukang bakso,salon, pedagang kecil,warung nasi penarik becak dan lainnya.

"Yang penting mendaftar online dulu, kalau soal persyaratan bisa menyusul.Namun usahanya tidak fiktif.Data itulah yang kita kirim ke Kementerian Koperasi dan UKM,"papar Gomgom.

Gomgom berharap pada saat pengisian data diri dan usaha jangan sampai salah.Terutama NIK dan nomor telepon harus aktif. Pelaku usaha yang terpilih sebagai penerima Banpres BPUM tersebut, mutlak dipilih oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Kata Gomgom, apabila data pelaku usaha layak,maka penerima Banpres tersebut akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima Banpres harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk pencairan termasuk melengkapi berkas. Sedangkan bagi yang belum memiliki rekening akan dibuat pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

"Penerima Banpres merupakan dana hibah,bukan pinjaman atau kredit.Penerima juga tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran,"tandas Gomgom.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini