Sebelum 'Pembersihan' APK , Bawaslu Humbahas Gelar Rakor Bersama Stakeholder

Editor: metrokampung.com
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesly Pasaribu, S.Th ketika membuka rapat kordinasi Penertiban APK.

Doloksanggul, Metrokampung.com
Dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat kordinasi dengan Stakeholder tentang upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasubbag Teknis dan Hubmas,  Berkat Siregar, mewakili Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Humbang Hasundutan, Polres Humbahas yang diwakilkan oleh Ipda. Joslan Sinambela,  Kepala Dinas Pelayanan Perizinan, Drs. Rudolf Manalu, Kasat Pol PP beserta Jajarannya, Drs. Edy Sinaga, Tim Pemenangan Pasangan Calon Tunggal, Laberto Manullang dan Kepala Dinas Kesbang Pol, Thomson Hutasoit, SH, MH, yang bertempat di ruang pertemuan Nowly Hotel Doloksanggul, Selasa, (3/11/2020).
Kordinator Sekretariat Bawaslu, Drs. Robinson Hasugian yang bertindak sebagai Porotokol atau Moderator dalam laporannya pada Rapat Kordinasi itu menyampaikan bahwa kegiatan penertiban alat peraga kampanye didasari oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota, Undang - undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye peserta pemilukada serta peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta, Walikota dan wakil walikota.  

Ketua Bawaslu, Henri Wesly pasaribu,S.Th pada kesempatan nya menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan Pilkada.  Dimana hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020. Penindakan ini ditujukan kepada alat peraga kampanye yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan desain serta zonasi yang sudah menjadi ketetapan KPU bagi pasangan calon peserta Pilkada. 

Ditambahkan, usai rapat kordinasi, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Stakeholder akan menandatangani  berita acara penertiban Alat Peraga Kampanye,  hal ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen bersama dalam pelaksanaan Pemilukada yang Jujur dan adil serta Kondusif. Selanjutnya turun kelapangan dengan membentuk tim dalam hal pembagian tugas penertiban APK di beberapa titik lokasi. (FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini