Bantuan Pemerintah Pusat Diklaim Salah Satu Paslon, 2 Anggota DPRD Minta KPK Usut JR Saragih

Editor: metrokampung.com


Simalungun, Metrokampung.com 
Beredar informasi bahwa sejumlah program bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat justru diklaim sebagai pemberian dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Simalungun.

Hak tersebut tentu saja untuk memuluskan jalan kemenangan paslon tersebut di Pilkada Simalungun 9 Desember mendatang.

Paslon tersebut bisa dengan mudah mengklaim sebagai pemberi bantuan karena memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Simalungun JR Saragih. Termasuk memiliki kemampuan untuk ‘memanfaatkan’ oknum pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga perangkat nagori.

Bahkan oknum-oknum tersebut yang diduga bekerja di lapangan untuk mepengaruhi, bahkan mengancam warga, jika tidak mendukung paslon tertentu maka tidak akan menerima bantuan lagi.

Menyikapi hal tersebut, dua anggota DPRD Simalungun Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut JR Saragih.

Menurut keduanya, JR Saragih sudah memanfaatkan fasilitas negara berupa program bantuan bagi warga guna memuluskan abang kandungnya menjadi Bupati Simalungun.

“Itu kan bantuan dari pemerintah pusat. Mengapa diklaim jadi bantuan dari salah satu paslon?” tukas Sastra Joyo Sirait yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Simalungun.

Elias Barus menambahkan, ada juga yang mengatakan bantuan tersebut memang bukan dari salah satu paslon, melainkan hasil perjuangan JR Saragih ke pemerintah pusat. Sehingga jika ke depannya bukan abang kandungnya yang menjadi Bupati Simalungun, maka warga Simalungun tidak akan lagi memperoleh bantuan tersebut.

“Malah ada yang mengatakan, karena JR Saragih yang memperjuangkan bantuan tersebut, maka sebagai ungkapan terima kasih kepada JR, warga diminta memilih abang kandungnya di tanggal 9 Desember mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih membantah ada paslon yang memanfaatkan fasilitas negara berupa klaim sebagai pemberi bantuan. Menurut JR, siapa pun paslon tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara.

“Pasangan calon bupati mana pun tidak ada yang boleh memanfaatkan atau menggunakan fasilitas negara. Saya mengimbau kepada semua pasangan calon agar membuat Pilkada di Simalungun ini lebih kondusif, tidak menjadi masalah. Kita saling menghargai di Tano Habonaron Do Bona ini,” tegas Bupati Simalungun JR Saragih, usai Deklarasi Pilkada Damai di Lapangan Bola Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/12/2020).

Informasi dihimpun, Dana dari kemensos itu langsung ditransfer ke rekening pangulu atau kepala desa untuk dibagikan ke warga. (ss/mk).
Share:
Komentar


Berita Terkini