Kapolres Karimun Bersama Polsek Moro Berhasil Ungkap Kekerasan Guru Terhadap Murid

Editor: metrokampung.com
Kapolres Karimun, AKBP Dr,Adenan Sik bersama Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto saat memberikan konferensi persnya dihadapan awak media.

Moro, metrokampung.com
Seorang guru sudah seharusnya menjadi contoh ataupun teladan bagi siswanya dan selalu memberikan perilaku yang baik bagi siswanya,baik itu dalam segi pergaulan, terutama dalam segi memberikan mutu pendidikan yang baik demi bekal si murid kedepannya.

Namun berbeda halnya yang terjadi di salah satu yayasan perguruan Atthohiriyah yang ada di kecamatan Moro, dimana salah satu guru honorer yang bernama Zulfariadi alias adi bin Ahmad tega menyiksa muridnya  berinisial (IK) alias Nora bin Mazlan karena hal sepele, yaitu tidak melaksanakan tugas hafalan 1juz Al-Qur'an.

Dalam konferensi pers yang adakan di Mako Polres Karimun, dihadapan Kapolres Karimun AKBP.Dr.Adenan,S.I.K dan Kapolsek Moro AKP. Edy Wiyanto, SH, MH serta penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka merasa kesal karena siswa tersebut tidak bisa menghafalkan Al-Qur'an.

Lanjut tersangka, kejadian tersebut dia lakukan pada hari Jum'at (04/12/2020) sekitar pukul 06.00wib dengan cara mencambuk punggung korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kabel listrik warna bening dengan panjang 150 cm, yang mengakibatkan punggung korban mengalami luka serius.


Mengingat korban tersebut masih dibawah umur, maka tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1)dan (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Maka tersangka diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100,000,000,00 (seratus juta rupiah),"ucap Kapolres Karimun dalam konferensi persnya.

Penulis....Sahat Sijabat
Editor...... Simon Sinaga

Tampak tersangka Zulfariadi alias adi bin Ahmad saat  mengakui perbuatannya dihadapan Kapolres Karimun.

Share:
Komentar


Berita Terkini