Kasus Pembunuhan Ngasil Tarigan, Motif Pembunuhan, Pelaku Marah Kepada Korban

Editor: metrokampung.com
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait SIK SH MH saat memaparkan kasus pembunuhan Ngasil Tarigan di Satreskrim Polresta Deliserdang, Senin (25/2/21).

Deliserdang, metrokampung.com
Pembunuhan korban Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 wib lalu bermotif karena tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) marah terhadap korban.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, Senin (25/1/2021) siang menyebutkan pelaku marah karena hanya korban yang menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang ditolak oleh korban Ngasil Tarigan yang tidak setuju atas rencana tersebut.

Lanjutnya, selama ini di Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang tidak ada yang berani menentang tersangka. 
"Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban," sebut AKBP Julianto P Sirait SIk.

Usai peristiwa pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo selama sebulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah diladang warga.

"Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 wib, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini