KPU Batu Bara PAW Anggota DPRD

Editor: metrokampung.com
Komisioner KPU Batu Bara menyerahkan berkas pelantikan PAW Anggota DPRD BatuBara Heri Suhandani kepada Seketaris Dewan Batu Bara.

Batu Bara, metrokampung.com 
Komisioner KPU Koordinator Devisi Teknis Erwin menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batu Bara,  Ajijul Mukahar yang meninggal dunia dan digantikan oleh Heri Suhandani kepada Sekretaris DPRD Batu Bara,  Agus Andika, Jumat, (8/1/2021).

Penyerahan didampingi Sub Koordinator Subbag Teknis dan Hupmas Nila Kartika Utami dan Subkoordinator Subbag Program dan Data Adhe Siska Amelia Rinanda dan staf KPU M Yusuf di ruang kerja Setwan DPRD Batu Bara.

Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno,  Rabu (6/1/2021).
 
“Penelitian terhadap berkas/dokumen untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak PPP di Dapil  Batu Bara 5 pada Pemilu 2019 di bawah almarhum H Ajijul Mukahar meninggal beberapa waktu yang lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Erwin menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia. Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a Nomor 4 dan huruf b.

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019  PPP Daerah Pemilihan Batu Bara 5 meliputi Kecamatan Air Putih  serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa Heri Suhandani, memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Batubara dari Partai PPP,” jelas Erwin.

Lebih jauh Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batu Bara dan dituangkan dalam berita acara.

“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batubara,” kata Ketua KPU Batu Bara.(tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini