Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan dan Bupati Karo Terkelin Brahmana meneken perjanjian pembangunan jalan penghubug antara kedua kabupaten tersebut. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Rapat pembahasan tindak lanjut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, dan jalan untuk evakuasi bencana Gunung Sinabung serta pembahasa nota kesepakatan pengajuan bersama Bupati Deli Serdang dan Bupati Karo untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Senin (25/1/21) bertempat di lantai II Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang.
Kesepakatan bersama tentang rencana peningkatan jalan penghubung antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo yang ditandai dengan penandatanganan MoU Oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Bupati Ashari Tambunan mengatakan rencana pembukaaan dan peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo yaitu ruas jalan Desa Rumah Liang Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Barus Jahe Kabupaten Karo dan Jalan euntuk evakuasi bencana Gunung Sinabung yaitu ruas jalan berastagi Kabupaten Karo menuju Desa Sambaikan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
"Kita bersama sama berupaya untuk mendekatkan lagi kedua kabupaten ini sekaligus untuk mengupayakan lebuh banyak nilai tambah bagi masing masing kabupaten kita di Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang. Mudah-mudahan kita diberi kemudahan agar apa yang menjadi cita-cita kita bisa terwujud. Pertemuan ini segera di tindak lanjuti dengan program program berikutnya yang sifatnya lebih tehknis dan berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk sepenuh hati mengupayakan agar bisa terwujud dan juga diharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Karo serta OPD OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsi kita bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang yang sesungguhnya kedua kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara,”ucap Ashari Tambunan.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan bahwa dari Kabupaten Karo telah beberapa kali menganggarkan untuk sampe keterbatasan kawasan. Dari dua tahun yang lewat talah dianggarkan untuk TMMD, kemudian antara Rumah Kiang dengan Barus Jahe masih satu nenek moyang, maka tidak ada alasan Pemerintah Pusat untuk menolaknya.
“Pemerintah Kabupaten Karo sangat senang sekali dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menyambut baik untuk jalan tembus ini. Sebab hal seperti ini dan berkolaborasi seperti ini hasilnya diharapkan jauh lebih bagus,”ucap Terkelin Brahmana.
Sebelumnya Kadis PUPR Deli Serdang Heriansyah memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berencana melaksanakan kegiatan peningkatan akses Jalan dari Desa Rumah Liang Kabupaten Deli Serdang menuju Perbatasan Desa Barus Jahe Kabupaten Karo. Areal tersebut merupakan jalan yang sudah ada atau jalan umum sepanjang 5,10 km pada Kawasan Hutan Konservasi dan sepanjang 34,37 km pada kawasan Hutan Lindung yang terindikasi berada di dalam Areal Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Maksud dari Pembukaan dan Penikatan Jalan Penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, sambungnya, dalam rangka mendukung pengembangan wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo) sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Mebidangro.(dra/mk)
Rapat pembahasan tindak lanjut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, dan jalan untuk evakuasi bencana Gunung Sinabung serta pembahasa nota kesepakatan pengajuan bersama Bupati Deli Serdang dan Bupati Karo untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Senin (25/1/21) bertempat di lantai II Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang.
Kesepakatan bersama tentang rencana peningkatan jalan penghubung antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo yang ditandai dengan penandatanganan MoU Oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Bupati Ashari Tambunan mengatakan rencana pembukaaan dan peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo yaitu ruas jalan Desa Rumah Liang Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Barus Jahe Kabupaten Karo dan Jalan euntuk evakuasi bencana Gunung Sinabung yaitu ruas jalan berastagi Kabupaten Karo menuju Desa Sambaikan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
"Kita bersama sama berupaya untuk mendekatkan lagi kedua kabupaten ini sekaligus untuk mengupayakan lebuh banyak nilai tambah bagi masing masing kabupaten kita di Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang. Mudah-mudahan kita diberi kemudahan agar apa yang menjadi cita-cita kita bisa terwujud. Pertemuan ini segera di tindak lanjuti dengan program program berikutnya yang sifatnya lebih tehknis dan berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk sepenuh hati mengupayakan agar bisa terwujud dan juga diharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Karo serta OPD OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsi kita bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang yang sesungguhnya kedua kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara,”ucap Ashari Tambunan.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan bahwa dari Kabupaten Karo telah beberapa kali menganggarkan untuk sampe keterbatasan kawasan. Dari dua tahun yang lewat talah dianggarkan untuk TMMD, kemudian antara Rumah Kiang dengan Barus Jahe masih satu nenek moyang, maka tidak ada alasan Pemerintah Pusat untuk menolaknya.
“Pemerintah Kabupaten Karo sangat senang sekali dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menyambut baik untuk jalan tembus ini. Sebab hal seperti ini dan berkolaborasi seperti ini hasilnya diharapkan jauh lebih bagus,”ucap Terkelin Brahmana.
Sebelumnya Kadis PUPR Deli Serdang Heriansyah memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berencana melaksanakan kegiatan peningkatan akses Jalan dari Desa Rumah Liang Kabupaten Deli Serdang menuju Perbatasan Desa Barus Jahe Kabupaten Karo. Areal tersebut merupakan jalan yang sudah ada atau jalan umum sepanjang 5,10 km pada Kawasan Hutan Konservasi dan sepanjang 34,37 km pada kawasan Hutan Lindung yang terindikasi berada di dalam Areal Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Maksud dari Pembukaan dan Penikatan Jalan Penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, sambungnya, dalam rangka mendukung pengembangan wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo) sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Mebidangro.(dra/mk)