Penyelundupan TKI Ilegal di Medang Deras Digagalkan Polisi

Editor: metrokampung.com


Batu Bara, metrokampung.com
Tujuhbelas orang calon TKI yang akan diselundupkan  ke Malaysia berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Batu Bara di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.

Pada operasi tersebut diamankan satu tersangka, Haidir alias Khoirul (60) WNI warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

Selain mengamankan tersangka tim Sat Reskrim juga mengamankan 17 calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. 

Demikian paparan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Kapolres seyogianya ke 17 calon TKI akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Diuraikan Kapolres, penggerebekan berawal ketika anggota Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Para calon TKI yang  akan berangkat menggunakan kapal boat milik Deni berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan  Medang Deras di rumah yang diduga milik  Haidir alias Khoirul.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai.

Ditempat tersebut nggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap 17 yang mengaku TKI yang berasal dari provinsi luar Sumatera Utara. Mereka mengatakan akan berangkat ke  Malaysia menggunakan kapal boat.

Para TKI  berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.

Dari Jabar Baihaki dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.

Tersangka Haidir alias Khoirul selaku  pemilik rumah tempat penampungan TKI mengakui bahwa tersangka merupakan  pemilik rumah tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke Malaysia sebanyak 17 orang. 

Tersangka menjelaskan bahwa sudah sering sekali rumah tersangka tersebut menjadi tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

Sedangkan yang membawa ke 17 orang  TKI kerumah tempat penampungan tersebut  menurut Haidir alias Khoirul adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Pembayarannya  setelah para TKI diberangkatkan ke  Malaysia. 

Sementara  biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapan boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga  Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.

Terhadap tersangka dikatakan Kapolres,  dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP. 

Juga disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dikatakan Kapolres, terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing.(rel/DS/MK)


Share:
Komentar


Berita Terkini