Proyek Dinas SDA Sumut Rp 24.4 Miliar Di Aek Sarulla Luluhlantak Diterjang Banjir

Editor: metrokampung.com

Taput, metrokampung.com
Proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (DI) Aek Sarulla di Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, bernilai kontrak Rp24,409 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Dalam rentang September 2026, proyek tersebut menghadapi sejumlah persoalan yang memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan, material, keselamatan kerja, pengawasan, hingga dampak cuaca terhadap pekerjaan.

Salah satu peristiwa terjadi pada Kamis, 17 September 2026, ketika konstruksi besi yang tengah dirakit sebagai landasan pengecoran roboh sebelum proses pengecoran dilakukan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi peristiwa itu menimbulkan pertanyaan mengenai metode perakitan, penyanggaan sementara, prosedur keselamatan dan efektivitas pengawasan.

Sembilan hari kemudian, Sabtu, 26 September 2026, hujan deras kembali menerjang kawasan proyek. Menurut Kepala Desa Parsaoran Samosir, Fernando Siburian, hujan mulai turun sekitar pukul 16.00 WIB dan arus air membuat lokasi pekerjaan luluhlantak dan nyaris tertutup.

Dua peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran konstruksi. Namun, ketika ditempatkan bersama informasi mengenai metode pengecoran, material dan pola pelaksanaan pekerjaan, rangkaian kejadian tersebut menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Peristiwa di Lapangan
Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Bendung DI Aek Sarulla (PHTC-5b). Pagu pekerjaan tercatat Rp25 miliar, sedangkan HPS sebesar Rp24,907 miliar.

Nilai kontraknya tercatat Rp24.409.237.145,21, dengan Nomor Kontrak 602.1/292/UPTD-PSDA.SBT/VI/2026. Kontrak ditandatangani pada 14 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari.

Informasi mengenai nama pelaksana dan konsultan pengawas juga muncul dalam penelusuran pemberitaan. Mistar melaporkan pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Pengelolaan Sibundong Batangtoru, dengan Sarjis Agung Indrajaya sebagai pelaksana.

Sementara pemberitaan mengenai ambruknya konstruksi besi pada 17 September juga mencantumkan PT Sarjis Agung Indrajaya sebagai pelaksana dan CV Rajawali Engineering Consultant sebagai konsultan pengawas.

Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp24 miliar, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai apakah sebuah struktur sementara roboh atau tidak. Persoalannya adalah apakah setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan desain, spesifikasi teknis, metode kerja, pengendalian mutu dan prosedur keselamatan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.


Kronologi
Pada 26 Agustus 2026, Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, dalam temu pers Dinas Kominfo Sumut menyampaikan program optimalisasi 21 daerah irigasi di Sumatera Utara.
Menurut Gibson, Pemprov Sumut mengusulkan anggaran Rp489 miliar untuk penataan tersebut. Program itu diarahkan untuk menambah sekitar 5.050 hektare lahan pertanian produktif, dari sekitar 36.000 hektare menjadi sekitar 41.000 hektare.

Aek Sarulla termasuk salah satu proyek irigasi yang disebut dalam program tersebut. Pemberitaan mengenai paparan Gibson juga mencatat bahwa program-program irigasi tersebut rata-rata telah berkontrak dan segera dilaksanakan.

Sekitar tiga pekan kemudian, pada 15 September 2026, dilakukan penelusuran ke lokasi proyek. Penelusuran tersebut mencakup metode pengecoran, material dan informasi mengenai salah satu paket pekerjaan yang disebut bernilai sekitar Rp9 miliar.

Dua hari kemudian, 17 September, struktur besi yang tengah dirakit untuk landasan pengecoran roboh ketika pekerjaan berlangsung.

Pada 19 September, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat mengunjungi lokasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, camat, lurah dan pengawas proyek.

Media kemudian meminta penjelasan Bupati mengenai hasil peninjauan dan kondisi pekerjaan melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp. Tidak diperoleh informasi, kenapa Bupati tidak merespon pertanyaan media.

Puncaknya terjadi pada 26 September ketika hujan deras menerjang kawasan proyek. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Parsaoran Samosir, arus air membuat kawasan pekerjaan nyaris tertutup dan sejumlah peralatan proyek disebut sulit diselamatkan.


Ready Mix atau Site Mix?
Salah satu titik yang memerlukan penjelasan adalah metode pengecoran.

Di lokasi, menurut bahan penelusuran, digunakan molen kecil atau Site Mix. Sebelumnya, pengawas proyek Rinaldi Sianturi menjelaskan bahwa penggunaan molen dilakukan karena masyarakat tidak mengizinkan atau tidak memberikan akses jalan bagi kendaraan Ready Mix menuju lokasi.

Dengan kondisi akses tersebut, menurut Rinaldi, pelaksana menggunakan molen kecil untuk pekerjaan beton.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai jenis alat yang digunakan.

Ready Mix diproduksi melalui batching plant berdasarkan komposisi atau mix design tertentu, kemudian dikirim menggunakan truck mixer. Sementara Site Mix mencampurkan material langsung di lokasi pekerjaan menggunakan concrete mixer atau molen.

Penggunaan Site Mix tidak otomatis membuktikan bahwa mutu beton tidak memenuhi persyaratan. Mutu beton tetap bergantung pada komposisi campuran, ketepatan penakaran, kualitas material, pengendalian air, proses pencampuran serta pengujian yang dipersyaratkan.

Karena itu, pemeriksaan yang relevan adalah mencocokkan metode aktual di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis: apakah Site Mix diperbolehkan, bagaimana mix design ditetapkan, bagaimana material ditakar, siapa yang mengawasi prosesnya, serta pengujian mutu apa yang dilakukan.

Tanpa dokumen tersebut, penggunaan molen kecil saja belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.


Spesifikasi
Persoalan lain berkaitan dengan material batu.
Dalam penelusuran lapangan, diperoleh informasi bahwa batu yang digunakan di lokasi berupa batu kali yang berada di sekitar aliran sungai. Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa material yang tercantum dalam RAB untuk pekerjaan tersebut adalah batu padas.


Namun, bahan yang tersedia belum memuat RAB maupun spesifikasi teknis yang dapat digunakan untuk memastikan jenis material yang dipersyaratkan dalam setiap item pekerjaan.

Karena itu, pernyataan bahwa material yang digunakan tidak sesuai belum dapat diperlakukan sebagai fakta final.

Yang dapat dikatakan berdasarkan bahan yang tersedia adalah terdapat perbedaan informasi mengenai jenis material yang membutuhkan pencocokan dengan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis dan hasil pemeriksaan mutu material.

Pengawas proyek Rinaldi Sianturi sebelumnya memberikan penjelasan mengenai penggunaan molen. Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai persoalan material batu kali dan sejumlah pertanyaan lainnya, tanggapan dari Rinaldi tidak muncul.


Struktur Besi Roboh
Peristiwa 17 September memberikan titik pemeriksaan lain.


Konstruksi besi yang sedang dirakit untuk membentuk landasan pengecoran tiba-tiba roboh sebelum beton dituangkan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sebagaimana diberitakan media, mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab konstruksi tersebut roboh. Pemberitaan media itu juga mencatat adanya sorotan terhadap penggunaan alat pelindung diri oleh sebagian pekerja.


Dalam konteks teknis, penyebab robohnya konstruksi sementara tidak dapat ditentukan hanya dari kondisi visual setelah kejadian.


Pemeriksaan semestinya mencakup desain dan metode kerja, dimensi serta pemasangan tulangan, sambungan, penyangga sementara, urutan pekerjaan, beban yang bekerja sebelum pengecoran, serta prosedur keselamatan yang diterapkan.


Dengan demikian, pertanyaan publik bukan langsung “siapa yang salah”, melainkan apa penyebab teknis robohnya struktur dan apakah metode kerja yang digunakan telah sesuai dokumen pelaksanaan pekerjaan.


Isu Subkontrak
Persoalan lain yang masih berada pada tingkat informasi lapangan adalah dugaan adanya pekerjaan yang dilaksanakan melalui subkontraktor.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, terdapat salah satu paket pekerjaan yang disebut bernilai sekitar Rp9 miliar. Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan melalui subkontraktor dengan nilai sekitar Rp6 miliar.


Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp3 miliar.

Namun, angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya keuntungan tidak wajar, pelanggaran kontrak atau penyimpangan anggaran.

Bahan yang tersedia belum memuat kontrak pekerjaan senilai Rp9 miliar tersebut, RAB, dokumen pembayaran, dokumen subkontrak atau dokumen lain yang dapat menjelaskan struktur nilai dan pembagian pekerjaan.

Karena itu, pertanyaan yang tepat adalah: apa ruang lingkup pekerjaan senilai Rp9 miliar tersebut, siapa pihak yang secara kontraktual bertanggung jawab, apakah pekerjaan boleh disubkontrakkan, bagian mana yang disubkontrakkan, berapa nilai subkontrak, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.


Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui dokumen kontrak dan dokumen pelaksanaan.


Lahan dan Akses
Pembangunan juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar.


Sebelumnya terdapat keluhan mengenai persoalan lahan dan harga batu kali yang dinilai masyarakat kurang berpihak kepada mereka. Selain itu, persoalan akses jalan juga muncul dalam penjelasan mengenai alasan penggunaan molen kecil.


Menurut Rinaldi, masyarakat tidak memberikan akses bagi kendaraan Ready Mix menuju lokasi pekerjaan. Penjelasan tersebut penting karena menunjukkan adanya faktor sosial dan aksesibilitas yang memengaruhi metode pelaksanaan.


Namun, bahan yang tersedia belum menunjukkan dokumen atau kesepakatan yang menjelaskan status akses tersebut, siapa yang berwenang memberikan izin, bagaimana komunikasi antara pelaksana dengan masyarakat berlangsung, dan apakah terdapat alternatif teknis yang telah dipertimbangkan.


Dampak
Proyek tersebut berada dalam konteks pembangunan infrastruktur irigasi yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan pertanian.


Sebelumnya, warga menyampaikan keluhan bahwa pekerjaan rehabilitasi mengganggu aliran irigasi menuju persawahan. Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran karena musim tanam akan segera berlangsung dan kebutuhan air menjadi penting.


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri menempatkan optimalisasi daerah irigasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan lahan pertanian produktif. Dalam paparan Gibson Panjaitan, dari potensi irigasi permukaan dan rawa lebih dari 100.000 hektare, sekitar 36.000 hektare disebut telah dikelola secara produktif dan pemerintah menargetkan tambahan sekitar 5.050 hektare pada 2026.


Dalam konteks tersebut, kualitas pekerjaan Aek Sarulla tidak hanya menyangkut bangunan fisik. Keberfungsian jaringan irigasi dan kesinambungan pasokan air bagi lahan pertanian juga menjadi bagian dari kepentingan publik yang perlu diperhatikan.


Banjir 26 September
Hujan deras pada 26 September menjadi peristiwa terbaru.

Kepala Desa Parsaoran Samosir menyebut hujan mulai turun sekitar pukul 16.00 WIB. Arus air kemudian membuat lokasi pekerjaan nyaris tertutup.

Menurut informasi warga yang diterima redaksi, sejumlah peralatan proyek disebut sulit diselamatkan.

Namun, belum tersedia penjelasan teknis dari kontraktor maupun pengawas mengenai apakah peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, berapa nilai kerugian peralatan atau material, bagaimana pengaruhnya terhadap progres pekerjaan, serta apakah diperlukan perubahan metode atau penyesuaian jadwal.

Pertanyaan tersebut penting karena kontrak memiliki masa pelaksanaan 180 hari. Dampak kejadian terhadap waktu penyelesaian harus dibedakan dari sekadar gangguan sementara akibat cuaca.

Siapa Bertanggung Jawab?
Secara kelembagaan, proyek berada pada lingkup Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sibundong Batangtoru.

Pelaksana pekerjaan yang tercantum dalam informasi yang diperoleh adalah PT Sarjis Agung Indrajaya. Konsultan pengawas yang disebut dalam data tersebut adalah CV Rajawali Engineering Consultant. Informasi mengenai pelaksana dan nilai proyek juga telah muncul dalam pemberitaan sebelumnya.

Di tingkat daerah, Bupati Tapanuli Utara telah datang ke lokasi bersama perangkat daerah dan unsur pemerintahan setempat. Namun, kunjungan tersebut tidak dengan sendirinya berarti pemerintah kabupaten merupakan pihak yang bertanggung jawab secara kontraktual atas pekerjaan tersebut.

Pembagian tanggung jawab harus dilihat dari dokumen kontrak dan kewenangan masing-masing pihak.

Kontraktor pada prinsipnya harus menjelaskan pelaksanaan pekerjaan. Konsultan pengawas perlu menjelaskan fungsi pengawasan dan pengendalian mutu. Sementara pemilik pekerjaan atau perangkat daerah yang berwenang perlu menjelaskan bagaimana pekerjaan tersebut diawasi dan diterima berdasarkan kontrak.


Perlu Dijelaskan
Ada sejumlah titik yang belum dapat dipertemukan hanya berdasarkan informasi lapangan.


Pertama, terdapat penggunaan Site Mix yang dijelaskan sebagai akibat kendala akses Ready Mix. Yang belum diketahui adalah apakah metode tersebut secara eksplisit diperbolehkan dalam spesifikasi dan dokumen kontrak.


Kedua, terdapat informasi mengenai batu kali di lokasi dan informasi mengenai jenis material yang disebut tercantum dalam RAB. Yang belum tersedia adalah dokumen RAB dan spesifikasi teknis untuk memastikan kesesuaiannya.


Ketiga, terdapat informasi mengenai pekerjaan sekitar Rp9 miliar dan dugaan pelaksanaan melalui subkontraktor sekitar Rp6 miliar. Yang belum tersedia adalah dokumen yang dapat menjelaskan nilai, ruang lingkup dan dasar transaksi tersebut.


Keempat, konstruksi besi roboh sebelum pengecoran. Penyebab teknis kejadian tersebut belum dijelaskan secara memadai dalam bahan yang tersedia.


Kelima, lokasi proyek kemudian diterjang arus air pada 26 September. Belum tersedia penjelasan mengenai dampak kejadian tersebut terhadap progres, mutu pekerjaan dan masa pelaksanaan.


Konfirmasi

Hingga berita ini disusun, sejumlah penjelasan penting belum tersedia.


Pengawas proyek Rinaldi Sianturi sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai alasan penggunaan molen kecil. Namun, konfirmasi lanjutan mengenai material batu kali dan persoalan lain belum memperoleh jawaban berdasarkan bahan yang tersedia.


Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat juga telah dikunjungi di lokasi bersama perangkat daerah. Media kemudian menghubungi Bupati untuk meminta penjelasan mengenai hasil peninjauan, tetapi tanggapan mengenai persoalan tersebut belum tersedia.


Sementara itu, diperlukan pula penjelasan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, UPTD Pengelolaan Sibundong Batangtoru, pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas mengenai peristiwa konstruksi roboh serta kondisi proyek setelah hujan deras.


Perlu Dibuka
Untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif, sejumlah dokumen menjadi penting.

Di antaranya kontrak pekerjaan, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan, dokumen pengendalian mutu beton, hasil pengujian material dan beton, laporan harian pekerjaan, laporan pengawasan, progres pekerjaan, dokumen subkontrak apabila ada, serta dokumen pembayaran.

Dokumen tersebut diperlukan bukan untuk membangun kesimpulan terlebih dahulu, tetapi untuk menguji apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan dikontrakkan.  


Sumber : Pembela M Butarbutar/mediawartatipikor
Share:
Komentar


Berita Terkini