KARIMUN, metrokampung.com
Direksi PT Maxim Artha Noor Synergi, dengan persetujuan Dewan Komisaris, secara resmi mengeluarkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) khusus bagi para pemegang saham perseroan. Pengumuman resmi ini diterbitkan pada Kamis, 23 September 2026.
Perseroan yang berkedudukan di Tanjung Balai Karimun (beralamat di Jl. M. H. Thamrin No. 89 A, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau) tersebut menjadwalkan agenda RUPS pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 08 Oktober 2026
- Waktu: 10.00 WIB sampai selesai
- Tempat: Kantor Notaris ZULFAHRI, S.H., M.Kn., Komplek Ruko Fitonia Blok 12 A, Jl. Raja Oesman Kapling
- Persetujuan dan pengesahan atas perubahan kepemilikan serta pengalihan saham perseroan.
- Penyesuaian susunan pemegang saham.
Rapat tersebut akan membahas dua agenda utama:
Pemberitahuan ini merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bagi pemegang saham yang berhalangan hadir secara langsung, kehadiran dapat diwakilkan oleh kuasa yang sah dengan menyerahkan surat kuasa bermaterai cukup kepada Direksi sebelum rapat dimulai.
Undangan RUPS ini ditandatangani dan disampaikan oleh Hartiwi (selaku Direktur Utama) dan Suryadi (selaku Komisaris).
Laporan : Marolop Pakpahan
