POLAIRUD Gagalkan Penyeludupan Pakaian Bekas di Perairan Merek Karimun

Editor: metrokampung.com


Karimun, Metrokampung.com
Satuan Polairud dari Polres Karimun gagalkan satu unit kapal KM Rika Jaya GT 6  bermuatan pakaian bekas (Balpres) diperairan Merak, Kecamatan Karimun, Sabtu (27/1/2021).

Kapolres Karimun AKBP M.Adenan, SH, M.HUM mengatakan KM. Rika Jaya yang bermuatan pakaian bekas yang ditutup rapi, melintas pukul 22.30 wib pada titik kordinat 59.042'N103.968E dan rencananya pakaian bekas itu akan dibawa ke perarairan Riau, namun karena adanya kecurigaan membawa muatan barang ilegal.
"Anggota kami dari POl Airud
yang rutin melakukan patroli di perairan Karimun mencoba mendekat dan memeriksa dokumen berlayar. Namun nahkoda tidak dapat menunjukkan surat ijin berlayar sehingga KM. Rika Jaya ditarik ke pos Pol Air guna melakukan pemeriksaan," Kapolres.





Dari muatan kapal motor alhasil  sebanyak 96 karung pakaian bekas ditemukan.
Karna itu, lanjut Kapolres Nahkoda yang bernama Zaharul dan pemilik kapal, Ali Umar mangakui pakaian bekas yang diberasal dari pasar puakang akan dibawa ke Provinsi Riau. Pasal yang ditetapkan dalam kasus ini yakni tindak pidana penyeludupan sesuai  pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 1995  tentang ke pabaeanan jo pasal 102A huruf e UU RI nomor 17 tahun 2006  tentang ke Pabaeanan. Dari hasil penyelidikan anggota Satpol Airud maka perkara ini diserahkan ke penyidikan ke Pabeanan dan cukai. Sedangkan saksi dan barang bukti, selanjutnya perkaranya akan di dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Karimun," tutup M. Adenan.(marolop/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini