Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang Amankan 2 Orang Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka kasus penyalahgunaa narkotika jenis sabu yakni S alias G (33) dan SY (45) saat diamankan di Mapolsek Batang Kuis, Selasa (5/1/21).

Batangkuis, metrokampung.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengamankan 2 orang penyalah guna narkotika jenis sabu, Selasa (05/01/21).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Rumah kos-kosan Kampung Kunyit Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Deliserdang sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Sesaat kemudian, Tim Opsnal Polsek Batang Kuis berhasil mengamankan dua orang penyalah guna narkotika jenis sabu yang berinisial S Alias G (33) warga Dusun II Desa Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli serdang dan SY (45) warga Dusun II Desa Tanjung Sari, Batang Kuis Deli Serdang. Pada saat di Lakukan penangkapan di temukan 1 alat isap sabu / bong, dan 1 paket sabu kecil dan kaca pirek yg berisi sabu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di amankan Ke Polsek Batang Kuis dan selanjutnya di limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu, SH mengatakan, narkoba sudah sangat merusak kehidupan, ini harus kita berantas.

Narkoba sudah merusak kehidupan ini harus kita berantas, baik itu pengguna apalagi pengedar kita tindak tegas, selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Batang Kuis untuk ditindak lanjuti," pungkas Simon.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini