Perubahan Luas Lahan Revisi Perda RTRW, DPRD Medan Akan Mengkaji Ulang

Editor: metrokampung.com
Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari

Medan, Metrokampung.com
Peninjauan kembali akan fungsi suatu kawasan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya akan menjadi perhatian. Karena banyaknya sekarang kegiatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang ditetapkan.  

"Seperti contoh kawasan perumahan dan pemukiman sekarang ini banyak menjadi kawasan industri dan pergudangan. Ini akan kita tertibkan dan akan kita data semuanya sebagai bahan evaluasi Perubahan RTRW," sebut Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari kepada wartawan, Kamis (4/2/21).

Perubahan peruntukkan lahan ini menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan yang akan mengkaji ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan seluas 3.560,56 hektar atau sekitar 13.35 % dari luas keseluruhan Kota Medan yang di ajukan Pemko Medan kepada DPRD Medan.

"Saya belum setuju apabila perubahan yang dilakukan khususnya di daerah Medan Utara, kalau belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan masyarakat," kata Dedy.

Apalagi, menurut Dedy, pihaknya berharap ketertinggalan pembangunan di utara harus dikejar, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang pro kepada rakyat bukan hanya kepada pemilik modal (pengusaha). 

Politisi Gerindra ini mengatakan, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan, karena mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi. 

"Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa. Akhir bulan Februari ini Pansus akan turun langsung kelapangan untuk meninjau langsung bersama sama masyarakat, OPD dan Polres Belawan untuk mendapatkan masukan," katanya. 

Dilanjutkan Dedy, rencana adanya konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar  di Kecamatan Medan Belawan ini juga akan dikaji. Dan pihaknya akan coba tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai ekosistem mangrove dan akan mengalihkan kawasan peruntukan industri ke Kecamatan lain. 

"Kita berkeinginan juga revisi pola ruang RTRW dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan," katanya.  (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini