Seorang Pelajar dan Pemuda Lagi 'Fly' di Kamar Wisma Jahra Jahri Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

Editor: metrokampung.com



Simalungun, metrokampung.com
Seorang pelajar berinisial AL (17) dan seorang pemuda berinisial OSD alias Oki (31) keduanya warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun lagi mengisap narkotika jenis shabu atau "Fly" disalah satu kamar Wisma Jahra Jahri di Huta Latosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) sore sekira pukul 17.45 Wib mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Wisma Jahra Jahri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar menggerebek salah satu kamar di Wisma Jahra Jahri tersebut dan ditemukan kedua Pelaku dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,95 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 20 plastik klip kecil kosong, 3 unit HP masing-masing merk Nokia, Realmi dan Vivo warna hitam, 1 (set bong / alat hisap shabu dan 1 buah kaca pirex berisi bakaran shabu dengan bruto 1,55 gram.

Diinterogasi, kedua pelaku pemilik seluruh barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara. Mendengar itu Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar memperintahkan Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.





"Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Hingga saat ini keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(hps/Sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini