Apresiasi Ketua PDPM Dairi, Dani Kaloko dan Ketua MUI Wahlin Munthe Kepada Presiden RI Terkait Pencabutan Kepres No.10 2021

Editor: metrokampung.com


Dairi, metrokampung.com
Dikutip dari vidio dan Laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bahwa Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut lampiran keputusan   No.10 Tahun 2021 yang sebelumnya telah di tandatangani pada tanggal 2 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi Heri Murdani Kaloko, SP yang juga sempat berkomentar tentang kebijakan pemerintah terkait legalisasi miras, setelah mendengar berita pencabutan keputusan Perpres No.10 Tahun 2021, ketua PDPM Dairi Herimurdani Kaloko mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kepada Bapak Presiden Joko Widodo  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

"Saya selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi sangat appresiasi atas langkah yang diambil Presiden atas pencabutan lampiran Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021, ini keputusan yang tepat demi kepentingan rakyat khususnya," pungkas Heri Murdani.

Hal senada juga diucapkan Wahlin Munthe, SH, MM yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Dairi "pencabutan lampiran keputusan ini sangat kita dukung, karena jika ini dibiarkan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk," ucap Wahlin Munthe. 

"Kita sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Presiden RI atas pencabutan lampiran dalam Perpres No.10 Tahun 2021 tersebut, ini semua demi kerukunan kita dalam Negara RI ini dan semua ini dilakukan Presiden karena adanya pertimbangan dan masukan masukan dari ulama-ulama dan tokoh agama dan ormas lainnya," pungkas Wahlin Munthe dalam pesan singkatnya via selular. 

Sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada awak media bahwa Ketua PDPM Dairi Heri Murdani Kaloko, SP dan Wahlin Munthe, SH. MM , telah menolak lampiran Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 perihal investasi baru dalam industri minuman keras. 
Berdasarkan kutipan dari laman seskab.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Joko Widodo. 

Disampaikan Presiden RI Joko Widodo bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini