Polres Tapteng Bekuk 2 Orang Sekaligus, Ini Masalahnya!!!

Editor: metrokampung.com

Tapteng, metrokampung.com
Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk 2 orang sekaligus Pelaku Tindak Pidana Narkotika dimana para Tersangka berinisial AM (22) dan PKM (30) keduanya merupakan warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning pada Rabu (28/04/2021).

AKP Horas Gurning mengungkapkan kedua Tersangka diamankan pada Selasa (20/04/2021) Sore saat Personil mendapatkan informasi melalui masyarakat. 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa: 2 Paket Narkotika jenis Sabu - Sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,28 Gr, Uang Tunai sebesar Rp1.200.000, serta 1 Unit HP merk Samsung warna Putih" jelas Horas.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 
(Hery Manalu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini