5 Orang Pecandu Shabu di Ajibata Dibekuk Polisi

Editor: metrokampung.com
Kelima tersangka saat menunjukan barang bukti.

Toba, Metrokampung.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil membekuk 5 orang pencandu atau pengguna narkoba jenis Shabu-shabu di Jalan Motung, Kelurahan Parsaoran Ajibata Kabupaten Toba.

Penangkapan Kelima tersangka penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada Rabu,(12/5/2021) sekitar siang hari pukul 13.30 Wib, di dalam sebuah gubuk, sebagaimana tindak lanjut laporan masyarakat. Demikian dikemukakan Kapolres Toba, AKBP. Akala Fikta Jaya, Sik,MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Firman Parangin-angin saat dikonfirmasi wartawan Minggu,(16/5/2021).

Disebutkan, bahwa kelima pelaku yang ditangkap yakni JP (25), RM (45) dan JP (22) sesama warga Desa Pardamean. Lalu HMS (29) dan RS (24) yang juga sama-sama warga kelurahan parsaoran, Kecamatan Ajibata. 
Dari tangan kelima para pelaku, AKP. Firman bersama jajaran nya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket plastik klip   ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,13 gram. 1 buah kaca pirex bekas yang didalam nya terdapat butira shabu. 1 buah bong alat penghisap bersama 2 buah mancis. Dan 4 buah sedotan, serta 1 buah plastik klip bekas pakai.

Kelima tersangka telah digelandang ke Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini