Polres Taput Bongkar Jaringan Ganja Antar Kabupaten/Kota

Editor: metrokampung.com

Taput, metrokampung.com
Polres Tapanuli Utara (Taput) membongkar jaringan narkoba jenis ganja antar Kabupaten/kota. Buktinya, pasca mengamankan tiga tersangka saat operasi yustisi di jalinsum Marhusa Panggabean Kabupaten Taput Sabtu(22/5)kemarin. 
 
Selanjutnya Polres Taput berkordinasi dengan Direktorat Narkoba dan Polres Pematang Siantar untuk mengembangkan kasusnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Mathius Sianturi Alias Arif (30). 
 
Kapores Taput, AKBP Muh. Saleh menjelaskan pengembangan dilakukan setelah kita berkordinasi dengan Polres dan Polda. Bukan itu saja, anggota juga memeriksa ketiga tersangka secara intensif agar hasil maksimal. Dari keterangan ketiganya, kita simpulkan target berikut. 

"Info sekecil apapun diterima anggota, setelah itu kami kerjakan,"ucap Saleh kepada wartawan, Senin(24/5)pagi. 
  
Saleh melanjutkan, sesuai perintah bapak Kapoldasu, Irjen Panca Simanjuntak untuk memberantas narkoba, kami langsung maping lokasi dan tujuan berikutnya.

Setelah tersangka Mathius diketahui keberadaannya, kita lakukan kordinasi. Kami menangkapnya pada Minggu sekira pukul 21.50 Wib di jalan mangga kelurahan Parsaoran Nauli, P. Siantar.

Barang bukti yang kita amankan 1 buah hp Nokia kecil type 150. "Saya apresiasi kinerja anggota,"tandas mantan Kapolres Samosir ini. 
   
Masih Saleh, jadi ganja yang kita amankan akan diterima oleh Mathius di Siantar. Namun, mereka salah melintas, ketiga tersangka melintas di jalinsum Taput sehingga berhadapan dengan personil Polsek Sipoholon dan tim Yustisi Covid-19"Narkoba musuh kita bersama,"pungkas Saleh.  
   
Sebelumnya, Polsek Sipoholon dan tim Yustisi Polres Taput menangkap tiga sekawan yaitu Pandu Permata Putra alias Pandu (19) warga Dusun VII Gg Musholah, Sry Hartono (25) dan Fajar Kurniawan alias Fajar (19) warga Jl Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya diamankan personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama barang bukti 5 bal ganja di Jl Tarutung-Balige, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sabtu (22/5/2021) pagi.(sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini