TEKAB RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR BERHASIL MENGAMANKAN DUA PELAKU CURANMOR

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokmpung.com
Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki – laki warga Glugur Darat II. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Ampera VI, Gg. Telo No. 3B Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur pada tanggal 20 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, petugas piket Polsek Medan Timur menerima laporan korban atas nama Dhea Syafitri (23) warga Jl. Griya III Martubung Kec. Medan Labuhan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 147/ III/ 2021/ Restabes Medan / Sek. Medan Timur. Team Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi dan memdalami penyelidikan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Medan Timur Iptu J. Simamora mengatakan bahwa, pada tanggal (12/5 ) Team Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari seorang informen bahwa salah satu pelaku sedang berada di sebuah warnet di Jl. Muchtar Basri. Kemudian melakukan penangkapan.

“Atas informasi tersebut petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Ade Febriansyah (21), kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku M.Fikri (24) berdasarkan keterangan pelaku Ade. Kedua pelaku diamankan petugas di lokasi berbeda”, ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Kamis (20/05/21).

Iptu J Simamora menambahkan, “dari tangan kedua pelaku turut diamankan sebuah obeng yang digunakan untuk membongkar body sepeda motor tersebut”.

Kepada petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan bermain warnet.

Atas perbuatannya, “kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tandas Iptu J. Simamora.(MK-David)
Share:
Komentar


Berita Terkini