Warga Jermal 7 Ujung Mandiri : Terdakwa Mantan Narapidana Harus Dihukum Sesuai Prosedur

Editor: metrokampung.com

Labuhan, metrokampung.com
Berkas perkara terdakwa atas nama Rahmadsyah alias Mamat  mantan narapidana dalam kasus pembunuhan dengan putusan no. 1964/pid.b/ 2014/pn.lbp tgl 11 Maret 2015 sudah digelar dan sidang tuntutannya.

Saat ini terdakwa dalam perkara. No.628/pid.b/2021/ on.lbp dengan korban Zainal/zending dengan kasus pencurian. Terdakwa Putra alias Ikun alias Pincang dalam perkara.no. 631/pid.b/2021/pn.lbp dan sebagai korbannya Sutrisno dalam kasus pencurian.


Selain kasus di atas masih ada beberapa laporan polisi yang dalam proses penyidikan.

Terdakwa juga merupakan narapidana yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat dan sudah disampaikan ke Dirjend BAPAS dengan sisa masa hukuman lebih 3 tahun.

Ketika dikonfirmasi awak media yang bertemu langsung dengan jaksa Rosdiana Hutagaol, SH dan Jaksa Syarifah N, SH di Kantor Kejaksaan Labuhan mengatakan dalam perkara ini cukup hanya 2 saksi termasuk saksi mahkota yang sudah kita hadirkan.

Jaksa Syarifah menegaskan, perkara yang kami tangani ini tidak ada kepentingan pribadi, semua sesuai prosedur hukum seperti berkas yang di sampaikan oleh pihak kepolisian kepada kami”.

Terkait dengan Pembahasan Bersyarat yang sedang dijalani terdakwa bukan ranah kami dan bisa bapak sampaikan atau klarifikasi ke BAPAS, ucapnya sambil meminta ijin untuk beranjak ke dalam ruangan sidang.

Dalam hal ini banyak warga yang sudah resah akibat perilaku terdakwa yang selalu melakukan tindak kriminal baik pencurian, intimidasi dan masih banyak lagi yang sudah terjadi di Jalan Jermal 7 Ujung Mandiri, Desa Bandar Kalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Pengurus lingkungan Jermal 7 Ujung Mandiri, berharap Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan apa yang  disampaikannya tidak berpihak atau sesuai dengan prosedur hukum yang tertuang di dalam berkas dari Kepolisian.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini