Hampir 2 Tahun Sertifikat Tanah Si Robinson Purba Tak Keluar dari BPN Humbahas

Editor: metrokampung.com
KANTOR BPN Kab. Humbang Hasundutan.

Humbahas, Metrojampung.com
Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara diduga persulit urusan sertifikat tanah di daerah itu. Pasalnya untuk urusan sebuah sertifikat tanah, pemohon harus menunggu hampir dua tahun lamanya pasca berkas diajukan. Namun ironisnya, meski pemohon sudah bersabar, yang didapat hanya ketidakpastian kapan sertifikat akan diterima dari Kementrian ATR melalui BPN Humbahas. 

Bachtiar Roy Ganda Simanullang kepada Waspada di Doloksanggul, belum lama ini, mengatakan bahwa penerbitan urusan sertifikat tanah di BPN Humbahas diduga dilakukan atas dasar suka tidak suka dan mengabaikan mekanisme serta aturan yang berlaku. 

Dijelakan, bahwa akhir tahun 2019 lalu, pihaknya mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah atasnama Robinson Purba yang terletak di Desa Pakkat Dolok, Kec. Doloksanggul, Kab Humbahas. Namun hingga pada saat ini, pihaknya belum memperoleh kepastian untuk penerbitan sertifikat tersebut dari pihak BPN Humbahas. 

“Kita tidak tahu apa masalah dan kendala penebitan sertifikat yang kita mohonkan. Semua proses dan prosedur sudah kita lalui sesuai aturan yang berlaku. Namun mengapa sertifikat yang kita mohon tidak kunjung keluar hingga sekarang. Kalau memang urusan sertifikat di BPN Humbang Hasundutan harus mengeluarkan uang, silahkan disampaikan ke kita sepanjang tidak melampaui batas wajar,” kata Bachtiar. 

Dia menguraikan, pada awal pengajuan permohonan sertifikat, diakui bahwa ada pihak keluarga pemohon yang melakukan sanggahan. Namun setelah dilalui proses mediasi, sanggahan tadi tidak berlanjut hingga sembilan puluh hari kalender. “Jadi setelah 90 hari tidak ada sanggahan sudah seharusnya pihak BPN Humbahas menerbitkan Sertifikat. Kalau ada sengketa yang timbul di kemudian hari, itu bukan urusan BPN namun pihak pemohon sertifikat,” ujarnya. 

Terkait hal itu, Kepala Kantor BPN Humbahas Saut Simbolon melalui Kasubsi Sengketa Siska Sitepu didampingi Kasubsi Penataan Pertanahan, Andri Tambunan kepada Waspada mengatakan bahwa proses penerbitan sertifikat hanya 98 hari. 
Katanya, dalam penerbitan sertifikat, pemohon harus mengisi formulir permohonan yang memuat identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik. 
Sementara untuk biaya dalam proses penerbitan sertifikat, diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPN RI (PP Nomor: 128/2015). 

Khusus untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas ukur dan tim panitia dibebankan kepada wajib bayar/pemohon. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor: 128/2015 Pasal 21 Ayat (1) dan (2). 
Ditanya penerbitan sertifikat atasnama pemohon Robinson Purba, Siska mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan sertifikat dimaksud.      

Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya berhati-hati untuk penerbitan sertifikat. Khusus atasnama Robinson Purba, pada saat diumumkan ada sanggahan dari keluarga pihak pemohon. Sehingga harus menunggu proses mediasi diantara dua belah pihak. 
Ditanya lagi bahwa sanggahan sudah tidak berlanjut dan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, Siska malah berdalih bahwa pihaknya menunggu proses perdata.
 
“Memang sejauh ini belum ada sengketa perkara atas permohonan sertifikat tersebut. Namun kita juga menunggu proses selanjutnya. Sehingga untuk penerbitan sertifikat, petugas masih hati-hati,” katanya seraya meninggalkan awak media dan mengaku banyak kerjaan lain. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini