Polsek Kualuh Hilir Konfrensi Pers Terkait Pembunuhan Di Desa Sei Apung, Ini Videonya...

Editor: metrokampung.com

Tg.Leidong, metrokampung.com
Terkait pembunuhan yang terjadi di Sei Apung, Polsek Kualuh Hilir mengadakan konferensi pers dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

Ronny Trio Dupa Sitompul (38) lahir di Medan, 28 Mei,  warga dusun Sei Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Kualau Hilir, Kababupaten Labura ditangkap Reskrim karena menghabisi nyawa Gatot Daniel Pardede (47) menggunakan kapak.

Pelaku diamankan sebelumnya dirumah kepala dusun Sei Apung dan selanjutnya  pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Kualau Hilir Tanjung Leidong untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku saat sekarang ini.


Kapolsek kualau Hilir AKP Krisnat SE, saat konfrensi pers bersama jajarannya, Kanit Reskrim D. Sianipar dan Kanit Intel J. Samosir, menjelaskan ke Metrokampung.com bahwa kejadian pada Selasa malam (1/6/2021) sekitar pukul. 22.22 wib di rumah Gatot Daniel Pardede.

Informasi tersebut dari masyarakat Sei Apung, saksi mata, Isran Limbong, Jupri Silaban, Edison Silalahi, Monang Sahat Simbolon.


Bukti yang diamankan, satu bilah kampak gagang besi, satu potong baju kaos korban berlumuran darah, satu potong celana pendek milik korban, satu potong baju kaos warna hitam milik pelaku, satu potong celana pendek milik pelaku.

Menurut keterangan pelaku, dia sangat menyesal karena sudah dibawah emosi. 

Tersangka diancam dengan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutup Kapolsek.

Laporan : Suandi Simbolon




Share:
Komentar


Berita Terkini