Sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun Bilamana Ada Melakukan Pesta/Hajatan Camat dan Kepala Desa Dinonaktifkan

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,Bupati Simalungun mengeluarkan intruksi perihal pelarangan terhadap warga untuk tidak melakukan pesta namum tetap juga dilanggar.

Namun intruksi Bupati yang dikeluarkan karena di daerah Simalungun dalam status level 3, sepertinya tidak berlaku di Nagori Parriasan Kecamatan Jorlang Hataran. Pasalnya, warga masih bebas  melangsungkan hajatan pesta pernikahan pada Sabtu, (21/08/2021).



Sesuai hasil pantauan dilapangan, pesta pernikahan yang berlangsung bermarga Sihombing dan boru Simarmata dari luar Nagori Parriasan yakni kota Pematangsiantar. Kondisi yang terjadi di nagori Parriasan mengundang reaksi dan multi tafsir dari lapangan masyarakat.

Hal itu disebabkan adanya dugaan diskriminasi oleh Pemerintah dalam penegakan intruksi Bupati. Yang mana dalam beberapa pekan terakhir pemerintah tidak membagikan izin melaksanakan pesta, dan bahkan dibeberapa lokasi yang sempat melaksanakan pesta langsung dibubarkan oleh Pemerintah.

Akan tetapi, di Nagori parriasan, Pangulu Nagori menghadiri pesta dan mendampingi unsur TNI yang membagikan sepatah kata untuk membagikan ruang dan kesempatan kepada pihak media mempelai untuk melaksanakan pesta hingga pada pukul 15.00 WIB.

Sangat ironis, Intruksi bupati yang disampaikan Wakil Bupati Simalungun beberapa hari lalu itu melarang hajatan pesta tanpa melihat batas waktu,dan untuk itu sesuai keputusan surat Bupati Simalungun Bila mana ada yang melanggar peraturan tersebut Camat dan Kepala desa harus di nonaktifkan.(ss/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini