Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Helmi Syahputra(32) alias Penyok, warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan II karena kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,97 Gram, Senin (13/09/ 2021). Penangkapan tersangka berawal dari Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S. Simbolon SH yang menerima informasi dari masyarakat.
Katanya, di Jalan Pelabuhan, Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sri Lepan, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek yang menerima informasi ini, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA W Situmorang untuk melakukan penyelidikan.
Informasi itupun diteruskan kepada Katim Opsnal Aipda B Malau.
Selanjutnya Katim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP hingga mendapati seorang laki-laki yang bernama Helmi Syahputra (32) alias Penyok di Jalan Pelabuhan, Lingkungan 1, Sei Bilah.
Peyok langsung digeledah dan tak dapat berbuat apa-apa, karena dari dompet kecil warna biru muda miliknya ada ditemukan 10 bungkus plasti klip bening berisi sabu-sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya, pelaku pun langsung diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pangkalan Brandan, guna menjalani proses hukum selanjutnya.(Sr/mk)