BNN Kabupaten Langkat Rehab 17 Orang Dari Razia di Pinang Dua, Stabat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
BNNK Langkat memutuskan akan merehab 17 orang pemakai narkoba (residen), Selasa (19/10) dari razia yang digelar di Cafe Pinang Dua, Stabat, Senin  (11/10) yang lalu, diawali dengan pemberian sosialisasi kepada orang tua/keluarga dari ke-17 orang residen. 
     
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan urine dengan diawasi para petugas, dilanjutkan dengan konseling tatap muka langsung oleh dokter dan para konselor di Klinik Pratama BNN Kabupaten Langkat.
     
Kepala BNNK Langkat, AKBP, Dr. H.Ahmad Zaini, SH,MH menerangkan, bahwa berdasarkan hasil razia di TKP pada Senin, 11 Oktober 2021 yang lalu, tidak ditemukan barang bukti narkotika, tapi setelah dilakukan test urine terbukti positif menggunakan narkotika jenis Amphetamine, sehingga berdasarkan hasil assesmen dilakukan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Langkat.
     
Selanjutnya, terkait dengan hal tersebut Zaini pun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 : pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  Hal itu dikuatkan oleh Peraturan Bersama (PERBER) Pasal 4 (1), PERKA BNN Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 4 (1), PERJA No. 29 Tahun 2015, yang diatur dalam BAB V angka 4 huruf a poin 1) dan 5) yang mana menerangkan bahwa apabila ada saudara/keluarga pecandu dan korban penyalahguna narkotika, maka segeralah laporkan ke BNN untuk direhab.

“ Ya, mereka korban, karena mereka adalah pemakai.Jadi, bukan agen, pebgddar atau bandar narkoba,” ujarnya.

Karena itu Zaini pun menegaskan bahwa biar bagaimana pun mereka lebih tepat direhab,  daripada dijebloskan ke penjara.(BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini