Kasus Anggaran Pilkada 2020, Kejari Sergai Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah terkait penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2019-2020 senilai Rp.36,5 milyar.

Dalam kasus ini, Pihak Kejari Sergai menemukan kerugian negara sebesar Rp.1,2 milyar (M).

Ketiga tersangka yakni, inisial DES (56) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, mantan Sekretaris KPU Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 



Diketahui DES saat ini sebagai staf di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sergai.

Kemudian, CMN (37) warga Medan, staf KPU Sergai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (38) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, staf KPU Sergai, selaku Bendahara pengeluaran pembantu.

Menurut Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Admaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Rabu (27/10/2021) kepada wartawan menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan ekspos, tim penyidik Kejari Sergai akhirnya sepakat menetapkan 3 tersangka.

"Ketiganya yakni, DES yang saat itu sebagai sekretaris KPU Sergai, CMN selaku PPK dan R selaku Bendahara pengeluaran pembantu,” paparnya usai memberangkatkan ketiga tersangka untuk dibawa ke Lapas kelas II-BB Tebingtinggi.

Donny menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing mempunyai peranan sendiri dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020.

"Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah kita menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara. Jadi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1,2 milyar. Kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,"bebernya.

Kajari Sergai menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

"Kemungkinan untuk tersangka lain tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung," bilangnya.

Terhadap ketiga tersangka, sebut Donny, dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi. Kesehatan ketiga tersangka juga sudah diperiksa, termasuk tes Covid-19 dan hasilnya negatif. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas agar ketiganya dapat ditahan di sana," tegas Donny Haryono Setiawan.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 20 Mei 2021 lalu, Tim khusus (Timsus) Kejari Sergai menggeledah Kantor KPU Sergai terkait dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah terkait penggunaan anggaran Pilkada tahun 2019-2020 senilai Rp.36,5 milyar. Dalam penggeledahan tersebut, Timsus Kejari Sergai mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. 
[Red]
Share:
Komentar


Berita Terkini