22.993,72 Gram BB Narkoba Dimusnahkan

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH bersama Forkopimda Labuhanbatu hadir diantaranya Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama,SH, MH, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua,SH, MH,Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga,Sekda Labuhanbatu Ir M.Yusuf Siagian.,MMA,PJU Polres Labuhanbatu, Danramil Kota Lettu Inf Dedi M SIBARANI mewakil Dandim 0209/LB,Labfor Polda Sumut IPTU Fani dan Dihadiri insan pers dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di Lapangan Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk di rehabilitasi, Kamis (4/11).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu Ganja seberat 22.993,72 Gram disita dari tsk Suwardi ALS Adi dimusnahkan dengan cara dibakar,Sabu sebanyak 87,2 Gram disita dari tsk Fahrudin ALS Rudi dan Indah Khairuni Siregar ALS Indah dimusnahkan dengan cara di blender dan Pil ekstasi sebanyak 185 Butir berat 55,82 Gram diblender dimana barang bukti seluruhnya sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Team Labfor Polda Sumut dipimpin IPTU Fani.

6 Pecandu Narkotika Di Fasilitasi Rehabilitasi 2 Diantaranya Restoratif Justice.

Polres Labuhanbatu memfasilitasi Rehabilitasi sebanyak 6 Orang Pecandu Narkotika hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.,SIK.,MH dengan Kepala Panti INSYAF BRSKPN Medan Sulaiman Sitompul.

Adapun 2 Orang diantaranya adalah tersangka yang diterapkan RJ hasil Penggrebekan Narkoba Di Kelurahan Padang Bulan Rantau Parapat yang dilaksanakan Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu pada hari Senin tanggal 01 November 2021 yang berhasil menangkap 2 Pelaku Penyalahguna narkoba berinisial YN Lk 17 Th dan YS ALS Ceos Lk 39 Th warga Jl Jend Ahmad Yani Rantau Parapat untuk kedua Tsk ini ditemukan barang bukti narkotika dibawah 1 Gram dan telah dilakukan asesmen oleh TAT selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya.

Adapun 4 Orang lagi berinisial MBG Lk 31 Tahun warga Kota Rantau Prapat,RM Lk 34 Tahun warga Rantau Parapat,AMB Lk 37 Th warga Siringo ringo dan RAP Lk 36 Th warga Bilah Barat adalah karena permohonan keluarganya masing masing.

Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masayarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini