Kasi Pidum Kejari Sergai Tahan Ayah Tampar Anak karena Khawatir Mantan Istri Ribut

Editor: metrokampung.com

Sei Rampah, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan penahanan terhadap SL (41) pelaku penampar anak kandung karena khawatir mantan istri SL tidak terima dan melakukan keributan.
 
Penjelasan ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Serdang Bedagai Jenda Silaban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/11/21).
 
"Sebelumnya kita juga telah mencoba untuk melakukan upaya perdamaian bagi keduanya. Namun tidak memungkinkan, karena pasangan itu telah bercerai,"tambah jaksa yang mengaku bertempat tinggal di Tebing Tinggi itu.
 
Punbegitu, sambung Jenda, anak pelaku sekaligus korban ada membuat surat pernyataan bahwa tamparan yang dilakukan SL merupakan tamparan sayang ayah dengan anaknya.
 
Diberitakan, Tengku Zul Hafni (36) melaporkan perbuatan mantan suaminya, SL ke Polres Serdang Bedagai karena menampar anak gadis mereka SA Br L  (16) pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.
 
Pemicunya, SA Br L ada  bermesegger dengan temannya. Dalam percakapan via mesegger tersebut SA Br L mengatakan ayahnya SL telah menikah lagi dengan perempuan lain sebelum bercerai dengan ibu kandungnya, Tengku Hafni.
 
Itu pula yang membuat SL naik darah. Pemilik rumah makan dan dodol Fira di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tersebut kemudian menemui anaknya di lokasi jualan mantan istrinya, Tiara II di Desa Asei Sejenggi Kecamatan Perbaungan tidak jauh dari dodol Fira.
 
SL langsung menampar putri sulungnya tersebut. Tindakan SL tersebut membuat mantan istrinya, Tengku Hafni tidak terima. Janda 3 anak itu kemudian melaporkan SL ke Polres Serdang Bedagai.
 
Selama proses penyidikan di polisi, SL tidak ditahan. Namun saat penyerahan berkas ke jaksa, SL dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Lapas Tebing Tinggi.
 
"Memang ada anakku meneken surat peryataan itu, tapi karena dipaksa ayahnya, bukan karena kemauannya sendiri. Ayahnya bilang kalau gak mau neken surat itu maka mereka tidak akan bisa melihat lagi adik laki-laki bungsunya. Maka mau anak ku meneken surat itu,"jelas Hafni beberapa waktu lalu.
 
Belakangan tersiar kabar, oknum jaksa meminta sejumlah uang kepada SL dengan janji akan segera disidang dan vonis 2 bulan.(dra/mk)

Teks foto :
Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Share:
Komentar


Berita Terkini