KNPI Desak Disnaker Tertibkan Perusahaan yang Beri Upah Dibawah UMK di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Ketua KNPI Kota Tanjungbalai, Zulham Effendi S.Sos, SH. (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
KNPI mendesak pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja (Disnaker) agar menertibkan perusahaan nakal yang memberlakukan upah bagi karyawannya tidak sesuai atau dibawah upah minimum kota (UMK) di Kota Tanjungbalai.

"Persoalan pengupahan di Tanjungbalai ternyata masih menjadi persoalan serius, pasalnya banyak dari perusahaan yang bergerak di berbagai usaha kita duga belum mentaati UU tentang tahun 2020 tentang cipta kerja, diantaranya tentang pengupahan yang tidak sesuai UMK, "kata Ketua KNPI Zulham Effendi didampingi Sekretaris M. Azri, Kamis sore ke sejumlah wartawan di gedung KNPI Tanjungbalai.

Disebutkan Zulham, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan para pekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, hanya dibayar Rp.40.000 per hari. Hal itu jauh dari standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dengan upah minimum lebih kurang Rp.2.822.425,- atau sekitar Rp.94.000,- perhari.

"Dari hasil investigasi kita, terdapat beberapa perusahaan di Tanjungbalai yang diduga tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, diantara perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan HLD, AKI dan ASA dan beberapa perusahaan lainnya, "kata Zulham.
Dalam hal tersebut, Ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai Zulham Effendi didampingi Sekretaris M. Azri, mendesak Plt. Wali Kota Tanjungbalai memerintahkan dinas tenaga kerja untuk menertibkan dan mencabut izin perusahaan nakal yang tidak mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan di daerah tersebut.

Menurut mereka, sesuai Pasal 88 angka 63 UU cipta kerja menyebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan para buruh dan para pekerja diupah atau dibayar jasanya dengan layak sesuai dengan ketentuan. Apabila ada perusahaan yang tidak taat, pemerintah kota harus tindak tegas jika dimungkinkan cabut izin usahanya, "tegas Zulham.

"Kami juga meminta dinas tenaga kerja tidak boleh berpangku tangan dengan kondisi gaji buruh yang tidak sesuai ketentuan. Apabila dinas tenaga kerja tidak melakukan tindakan, maka disinyalir mungkin ada upeti, "tambah Sekretaris M. Azri. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini