Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Cabul Hingga Hamil

Editor: metrokampung.com
MS salah satu pelaku cabul yang berhasil diamankan polisi.

Lb Pakam, metrokampung.com
Tim Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur hingga hamil, setelah setahun lebih diburon polisi.
 
MA (25) ditangkap didaerah tempat tinggalnya di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/11/21).

 
Ia merupakan tersangka ketiga dari 7 orang pelaku yang dilaporkan pihak korban.
 Informasi diperoleh penangkapan terhadap MS  berdasarkan pengaduan orangtua korban di Mapolresta Deli Serdang, Senin (27/7/20).
 
Dalam pengaduannya,  orangtua korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang berusia 15 tahun, agak berbeda.
 
Setelah didesak, korban mengaku perbuatan cabul dilakukan 7 pria secara bergantian di salah satu gubuk Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau, April 2020. 
 
Guna memastikan kecurigaan tersebut, korban kemudian dibawa periksa medis dan dinyatakan korban hamil.
 
Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sekali di salah satu gubuk di areal kebun sawit di Galang. Menurutnya, sebelumnya korban dibonceng 3 tersangka lainnya menuju gubuk. Setelah ditemui, ketiga pria itu membujuk korban dan mengatakan bisa “dipakai”, selanjutnya meninggalkan dia dan korban.

Dua tersangka sebelumnya sudah diringkus berinisial MR (18) warga Kecamatan Galang, Sabtu (22/8/20), dan AL (19) warga Kecamatan Pagar Merbau, Selasa (19/1/21). Kedua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 "MA sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang 4 tersangka lainnya hingga kini masih diburu,"jelas Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (4/11/21). (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini