![]() |
Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak, SIP. |
Medan, Metrokampung.com
Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak, SIP menyoroti kinerja Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, terkait kepala sekolah yang sudah menjabat di atas 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru.
Menurut Ridwanto, kebijakan yang dibuat Lasro Marbun tidak memiliki dasar apapun.
Pada SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa dinas pendidikan provinsi baru menangani sekolah SMA dan SMK Negeri sejak tahun 2017.
Diduga kebijakan yang dilakukan Lasro Marbun tersebut dapat dikategorikan "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan, sebut Ridwanto.
Penyalahgunaan kekuasaan yang ditudingkan kepada Lasro Marbun terkait statemen yang dikatakannya baru-baru ini dihadapan para wartawan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun menegaskan bahwa kepala sekolah yang sudah menjabat di atas 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru.
Lasro mengatakan, kebijakan ini untuk mencegah terlalu lama jabatan kepala sekolah yang kerap terjadi di sekolah-sekolah yang ada di Sumut. Kemudian yang sudah menjabat selama empat tahun juga akan dievaluasi.
Menurut Lasro, hal ini dilakukan untuk melakukan penyegaran dalam manajemen pendidikan serta kemampuan berinovasi.
Pernyataan yang dikatakan Lasro Marbun tersebut, menurut Ridwanto Simanjuntak tidak memiliki dasar. Bahkan sejak menjadi pelaksana tugas, sambungnya, Lasro Marbun terkesan enggan ditemui awak media. Pertanyaan yang dilontarkan melalui pesan whatsapp pun tidak pernah dijawab.
Saat ingin ditemui, Kamis (14/4/2022) terkait permasalahan tersebut, Lasro Marbun mengatakan bahwa waktunya belum tepat untuk membahas persoalan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa Lasro Marbun tidak siap jadi pejabat. "Kalau tidak bisa ditemui mundur saja dari jabatannya", kata Ridwanto.
Selain persoalan kepala sekolah yang sudah menjabat di atas 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru, Ketua LSM SUARA PROLETAR ini juga ingin mempertanyakan hasil pemeriksaan inspektorat pada triwulan pertama di Biro Umum Pemprovsu.
Ketua LSM SUARA PROLETAR ini menyatakan bahwa inspektorat harus transparan pada publik terkait alokasi dan realisasi anggaran di biro umum. Ditambah lagi adanya pernyataan Lasro Marbun tentang penegakkan hukum disiplin pegawai, Ketua LSM SUARA PROLETAR menilai Lasro Marbun tidak memahami tupoksinya.
Masalah disiplin pegawai merupakan tupoksi biro kepegawaian daerah (BKD) Sumut bukan tupoksi Lasro Marbun.
Sementara tupoksi inspektorat adalah pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, tegasnya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Plt Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun menerapkan kebijakan yang dibuatnya", ucap Ridwanto.
Ketika dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022) melalui telefon, Plt Kadis Pendidikan Provsu, Lasro Marbun tidak menjawab.(Ra/mk)