INALUM Tegaskan Komitmen Dukungan Terhadap Green Economy Indonesia dan Pelestarian Kawasan Strategis Nasional Danau Toba

Editor: metrokampung.com
Tembok Raksasa Penahan Air Danau Toba di Paritohan Kabupaten Toba.

Toba, metrokampung.com
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM tegaskan untuk terus berkomitmen menjadi rekanan strategis Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan Kawasan Strategis Nasional Danau Toba. 

Pada siaran tertulisnya yang diterima wartawan pada Sabtu (30/4/2022), Langkah ini merupakan komitmen INALUM dalam memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk Kawasan Danau Toba. 

Senior Vice Presiden Sekretaris Perusahaan INALUM, Mahyaruddin Ende, menyatakan bahwa INALUM sejak dahulu, ketika berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA) hingga sudah berstatus Badan usaha Milik Negara (BUMN) selalu berkomitmen menjadi salah satu motor terdepan dalam pembangunan dan pelestarian Kawasan Danau Toba untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

“Lebih dari 4 dekade dalam menjalankan operasi, INALUM berkomitmen untuk menjaga kelestarian Kawasan Danau Toba dan pembangunan masyarakat sekitarnya dan komitmen itu terus berlangsung hingga kini. Karena kami yakin, Danau Toba merupakan berkah untuk Indonesia dan INALUM itu sendiri,” ujar Mahyaruddin Ende.
 
Usaha pelestarian dan pembangunan kawasan Danau Toba sudah dilakukan oleh INALUM sejak tahun 1976. Ketika INALUM masih berstatus PMA (1976-2013), upaya pelestarian Kawasan Danau Toba dilakukan melalui Otorita Asahan baik melalui pengelolaan environmental fund, dan kontribusi annual fee yang di bayarkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Selanjutnya, meskipun Otorita Asahan telah mengakhiri masa tugasnya melalui 
PERPRES No. 73 Tahun 2018 dan INALUM telah berstatus BUMN pada 2013, Usaha-Usaha pelestarian dan pembangunan kawasan Danau Toba tetap dilakukan melalui dua program utama yaitu Penanaman Pohon Daerah Tangkapan Air dan Pengembangan UMKM.
 
Direktur Hubungan Kelembangaan Mind ID, Dani Amrul Ichdan, menyampaikan bahwa pengelolaan environmental fund dan annual fee sejak masa PMA hingga penyaluran CSR di masa BUMN dilakukan dengan transparan dan selalu melibatkan masyarakat, sehingga dapat saling mengawasai dan terlaksana dengan efektif. 

Hal ini juga dilakukan berdasarkan best 
practice dan mengacu pada kaidah smart operation sesuai pilar MIND ID Sustainaibility Pathway sesuai dengan mandat pemerintah dan arahan MIND ID selaku Holding Industri Pertambangan yang menaungi INALUM.
 
“Pengelolaan Environmental Fund dan Annual Fee di masa PMA serta CSR di masa BUMN, sepenuhnya dilakukan berdasarkan best practice dan mengacu pada kaidah smart operation sesuai pilar MIND ID Sustainaibility Pathway serta pengejahwantahan mandat pemerintah.
 
Setelah menjadi BUMN khususnya, MIND ID terus mengawasi optimaliasi penyaluran CSR dari setiap anggota holding termasuk INALUM agar dapat disalurkan dengan optimal dan senantiasa melibatkan masyarakat, sehingga Pada akhirnya Best Practice pengelolaan lingkungan dan CSR di INALUM menjadi milestone utama dalam mewujudkan target MIND ID Group, termasuk INALUM untuk menjadi anggotan ICMM (International Council on Mining and Metals) di 2024,” ujar Dani.
 
Senior Vice Presiden TJSL/CSR INALUM, Ismail Midi, menyebut sepanjang tahun 2015 -2021, INALUM telah melakukan penanaman lebih dari 700 ribu bibit pohon di kawasan seluas lebih dari 1.400 hektar yang tersebar di 7 Kab/Kota yang menjadi bagian dari Kawasan Danau Toba. 

Ismail juga menegaskan program terus dilanjutkan dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi memaksimalkan usaha pelestarian.

“Sejak tahun 2015 – 2021, PT INALUM (Persero) telah melakukan kegiatan konservasi dengan menanam sebanyak 732.265 pohon pada area seluas 1.410,63 Ha di 7 Kabupaten sekitar Danau Toba. 

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan beberapa pihak antara lain Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan, TNI, Polri dan BUMN Mitra,” ujar Ismail.
 
Pada tahun 2022, PT Inalum (Persero) merencanakan penanaman 282.148 pohon yang terdiri atas program Konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba dan juga bekerjasama dengan berbagai pihak dengan total luasan tanam seluas 445,37 Ha. 

Komitmen ini merupakan dukungan penuh INALUM terhadap program pemerintah Indonesia yang menjadikan wilayah Danau Toba sebagai Kawasan Destinasi Wisata Super Prioritas. Tidak hanya pelestarian lingkungan, Sebagai salah satu bentuk CSR, INALUM juga melakukan upaya pengembangan UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya dari 
Danau Toba. 

Tercatat sejak tahun 2014 hingga 2021, INALUM telah menyalurkan lebih dari 
Rp190 Milyar dalam rangka pengembangan CSR di Sumatera Utara, dimana lebih dari Rp86 Milyar disalurkan kepada 7 Kabupaten di wilayah sekitar Kawasan Danau Toba. 

Tentang Indonesia Asahan Aluminium (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (INALUM) adalah BUMN Holding Industri Pertambangan yang melaksanakan Fungsi Holding dan Fungsi Operating. 

Didirikan pada 6 Januari 1976, INALUM Menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia 
Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero). 

Melaksanakan fungsi Holding sejak 27 November 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
 
Hal ini juga mendapat tanggapan serius dari masyarakat. Pegiat sosial, James Trafo pada Rabu (4/5/2022) melontarkan "jika PT. Inalum Persero sejak Tahun Anggaran  2014 hingga 2021 mengalokasikan Rp190 Milyar Dana CSR di Sumatera Utara, sekitar Rp.86 Milyar disalurkan kepada 7 Kabupaten di Wilayah Kawasan Danau Toba. Jika demikian, Dana CSR pada kurun waktu selama 8 tahun maka ketujuh Kabupaten di kawasan Danau Toba mendapatkan rata - rata Dana CSR dari PT. Inalum sekitar Rp1,5 Milyar setiap tahunnya untuk satu Kabupaten. 

Sungguh miris dan tidak sebanding bila saja Masyarakat Toba kembali mendapatkan seperti yang pernah tercatat dalam Master Agreement Dana Kompensasi berupa Listrik 2 Mega Watt, Nota kesepahaman Dana Environmental Fund, Dana Development dan Dana Anuual Fee. 

Ditegaskan, Sebaliknya Dana CSR sebesar Rp104 Milyar dialokasikan oleh perusahaan yg bergerak dibidang Pembangkit Listrik (4 X 71,5 MW & 4 X 79,2 MW)  dan Pabrik Peleburan Aluminium dengan Kapasitas  Produksi 250.000 Ton/tahun  digelontorkan di luar kawasan Danau Toba. Dana CSR seakan diprioritaskan di kawasan Smelter Plant PT. Inalum.

Tidak hanya itu, ketika Konsorsium NAA pemilik saham mayoritas, PT. Indonesia Asahan Asahan mempunyai 4 kewajiban terhadap warga Toba :1. Annual Fee (Tahun 1976) 2. Listrik 2 Mega Watt (Tahun 1981)3. Environmental Fund (Tahun 1999) 4. CSR (Tahun 2007).

Pasca SK Presiden No. 5/1976  dan terbitnya Perpres  No. 26/ 2014 serta regulasi - regulasi BUMN pasca Take Over 2013, masih pantaskah Masyarakat Toba mendapatkan Kesejahteraan dan Pengembangan setara dengan nilai keempat hal tersebut atau 50% dari yg pernah ada itu, hal ini Masyarakat Toba memohon perhatian serius dari PT. Inalum (persero). 

Ia menambahkan, sekali lagi, inilah tragedi pembangunan Indonesia yang menyedihkan karena Pasal 33 Ayat (3)  UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. 

Hal ini telah disulap menjadi “Bumi dan air Sungai Toba  Asahan dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh PT. INALUM  yang didominasi oleh perusahaan Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA)  dan BUMN dipergunakan sebesar-besarnya oleh perusahaan Jepang juga para Oligarki anak Bangsa Indonesia dan tidak harus perlu memikirkan kepentingan 
Rakyat Toba, ”cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, PT. INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (INALUM) TERDUGA KUAT GELAPKAN DANA ENVIROMENTAL FUND "772 MILYAR RUPIAH" sungguh ironis dana kekayaan daerah  berupa Anuual fee,  Excess Power, Environmental Fund dan Development Fund  yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terutama di 10 (sepuluh) kabupaten/Kota kawasan PT. INALUM yg berada di Tujuh Kabupaten sekitar Danau Toba dan Tiga Kabupaten dihilir Sungai Asahan tidak bisa digunakan ditengah masih banyaknya masyarakat miskin yang ada di Kabupaten/Kota tersebut,"ungkap narasumber (James Trafo).   

Pegiat media sosial itu mengharapkan,  "jika peran serta masyarakat yang ada di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Toba sangat dibutuhkan guna mengawasi penggunaan dana yang berada di kawasan Operasional PT. INALUM tidak bisa diam saja melihat penyimpangan yang dilakukan oleh Otorita Asahan ini dan Perseroan.  

Sejak Tahun Anggaran 2000/2001,  pendanaan Otorita Asahan tidak lagi melalui APBN, tetapi didapatkan dari PT INALUM.  Otorita Asahan juga mendapatkan biaya program  pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Proyek Asahan.

Disamping itu Otorita Asahan merupakan Badan yang mewakili pemerintah RI yang langsung bertanggungjawab kepada  presiden menjadikannya seperti lembaga super power. Pemerintah Daerah  dan Pemerintah Propinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan yang ada di Otorita Asahan.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Toba Parulian Siregar pada Minggu (1/5/2022). "Ia melontarkan tanggapan kepada media, jika dirinya harus berkoordinasi dulu dengan Bupati. "Belum bisa saya menanggapi, karena data-data pendukung belum kita miliki saat ini". Namun, dirinya tetap pokus untuk pendataan pendapatan daerah Kabupaten Toba dari berbagai sektor. Bersabar lah, karena saat ini kita masih libur menyambut hari raya Idul Fitri tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba itu pekan lalu.

Untuk diketahui, Dana Lingkungan PT Inalum senilai kurang lebih Rp 772 Milyar mestinya diberikan kepada warga Kabupaten Toba. Bahkan, diluar dana lingkungan, ‘annual fee’ atau dana tahunan yang bersumber dan diperoleh masyarakat sebagai dana bagi hasil dari pajak permukaan air.

Selain itu, pencairan dana tersebut alurnya adalah dari PT Inalum mentransfer ke Lembaga, kemudian disalurkan kepada masyarakat sekitar Danau Toba dan Wilayah Sungai Toba Asahan, hal ini seperti termaktub dalam Perjanjian Induk dan hal tersebut sudah non akif dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2018.
Diduga kesepahaman ternyata melenceng dan menuai masalah yang disebabkan oleh PT Inalum dan Otorita Asahan yang tidak mematuhi kesepahaman tersebut.

Sehingga, terhitung sejak tahun 1999 hingga 2012 dan tahun 2013 hingga 2022 ditemukan banyak persoalan-persoalan maupun kejanggalan, dana lingkungan yang tertunggak ditaksir mencapai Rp 772 Miliar.
Namun, diperoleh informasi bahwa Otorita Asahan ternyata sudah bubar dan tidak berfungsi lagi sejak PT Inalum menjadi perusahaan BUMN tahun 2013.

PT Inalum hanya mencairkan dana recehan berupa Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, perusahaan ini seharusnya membayarkan ‘Annual Fee’ kepada masyarakat. Namun, sejak perusahaan itu di nasionalisasi menjadi perseroan tahun 2013, sistim penyetoran dananya sudah diutak-atik dan menjadi semakin tak jelas.

Sementara itu, hasil audit BPK RI bekerjasama dengan Tim Investigasi (Pansus) bulan Februari tahun 2013, ditemukan, bahwa dana lingkungan PT Inalum sempat mengendap dalam beberapa rekening pribadi, dan oknum sebagai bagian dari kapitalis/oligarki. Namun, setelah adanya temuan atas ketidak transparanan pencairannya, dana itu kemudian diblokir oleh Kejaksaan Agung RI.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini