Rapat Bapemperda, Beberapa OPD Pemko Medan Akan Digabung

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution. (ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Dalam waktu dekat bakal ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini sesuai usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan oleh eksekutif/Pemeritah Kota (Pemko) Medan.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, usai melakukan pembahasan 25 Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan, Selasa (10/5/2022).

“Ada sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, yang masuk dalam Proglam Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan tahun 2022, baik itu merupakan usulan eksekutif (Pemko Medan) maupun hak inisiatif legislatif (DPRD Medan) yang akan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini,”kata Dedy Aksyari Nasuton.

Dari 25 Ranperda tersebut lanjut polisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) ada beberapa ranperda yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
Diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan TA 2022. Ranperda tentang APBD TA 2023, dimana tiga ranperda yang merupakan usulan eksekutif ini program rutin setiap tahunnya.

Sedangkan yang menjadi skala prioritas lainnya lanjut Dedy adalah Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan (inisiatif DPRD).

“Kenapa ranperda ini menjadi skala prioritas, karena menyangkut kemanusiaan.”Orang-orang penyandang disabilitas (cacat) dan lansia perlu mendapat perlindungan dan perhatian,”ungkap Dedy.
Kemudian kata Dedy Ranperda Kota Medan yang masuk dalam Prolegda tahun 2022 ini adalah, Renperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mickro Kecil dan Menegah (UMKM) inisiatif DPRD.

Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif DPRD). Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (usulan eksekutif).
Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2022-2042 (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025.

Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (inisiatif DPRD). Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (inisiatif DPRD). Serta Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (inisiatif DPRD).(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini